Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Seluruh 32 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Namun capaian tersebut bukan berarti pengelolaan keuangan daerah telah bebas dari persoalan.
Fakta itu ditegaskan Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD di Semarang, Kamis (11/6/2026).
Meski seluruh daerah memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan berbagai kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari lemahnya sistem pengendalian intern hingga ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tegas Ahmad Luthfi.
Potensi Kebocoran PAD dan Belanja Bermasalah
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan yang berpotensi merugikan daerah. Di antaranya pendataan potensi pendapatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang belum optimal sehingga berpotensi menghilangkan penerimaan daerah.
Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan penggunaan pungutan pajak untuk kepentingan pribadi, penetapan retribusi yang tidak sesuai ketentuan, hingga pengelolaan piutang yang tidak tertib.
Pada sisi aset dan belanja daerah, BPK mencatat adanya pengelolaan aset tetap yang belum memadai, pencatatan investasi permanen yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya, serta pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan mengalami kekurangan volume.
Temuan lainnya mencakup realisasi belanja yang tidak sesuai aturan hingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, serta pembayaran yang tidak sesuai kondisi riil yang berpotensi membebani keuangan daerah.
WTP Bukan Jaminan Bebas Masalah
BPK menegaskan bahwa opini WTP hanya menunjukkan laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Opini tersebut bukan ukuran bahwa seluruh tata kelola keuangan daerah telah berjalan sempurna.
Karena itu, perhatian publik tidak boleh berhenti pada euforia perolehan WTP semata. Yang lebih penting adalah sejauh mana pemerintah daerah mampu menindaklanjuti seluruh rekomendasi auditor negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.
Publik Diminta Mengawal
BPK menilai pengawasan terhadap tindak lanjut temuan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. DPRD, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), media massa, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil diharapkan ikut mengawal proses perbaikan tersebut.
Sebab keberhasilan tata kelola pemerintahan tidak hanya diukur dari keberhasilan meraih opini WTP, melainkan dari keseriusan memperbaiki setiap kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Secara terpisah, BPK wilayah Jawa Tengah-DIY menyatakan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi dilakukan secara berkala setiap semester.
“Yang belum ditindaklanjuti akan tetap tercatat sebagai rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” ujar perwakilan BPK.
Dengan demikian, 60 hari ke depan menjadi ujian nyata bagi 32 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk membuktikan komitmen mereka dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.







