Laporan | Yuanta Saputra
BATANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas penambangan material galian C di wilayah perbatasan Desa Sembung dan Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, menjadi perhatian warga setempat.(12/6/26)
Kegiatan yang berlangsung di sekitar aliran sungai tersebut dinilai perlu mendapatkan pengawasan dari instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan perizinan dan kaidah perlindungan lingkungan hidup.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan material tampak berlangsung cukup intensif. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di area sekitar sungai.
Warga mengaku khawatir apabila kegiatan tersebut tidak diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan bantaran sungai, perubahan kontur lahan, erosi, hingga gangguan terhadap ekosistem sungai yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan masyarakat.
Salah seorang warga, TM (58), menyampaikan harapannya agar pemerintah dan instansi terkait melakukan pengecekan terhadap aktivitas tersebut.
“Kami khawatir jika pengerukan terus dilakukan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan. Jangan sampai terjadi kerusakan bantaran sungai, erosi, atau dampak lain yang merugikan masyarakat. Kami berharap pemerintah dan instansi terkait turun melakukan pengecekan agar semuanya jelas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, kegiatan pertambangan memiliki kontribusi terhadap perekonomian. Namun, setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam wajib memperhatikan aspek legalitas, keselamatan kerja, serta kelestarian lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan yang efektif dinilai penting untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar. Selain itu, keterbukaan informasi mengenai status perizinan dan pengelolaan lingkungan juga diperlukan guna menghindari munculnya spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait dapat melakukan verifikasi serta pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Redaksi menegaskan bahwa informasi yang dimuat merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat, serta bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak mana pun.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pengelola kegiatan, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Setiap keterangan yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(..)







