Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

redaksi

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Mulyono

DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembakaran dua rumah warga di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Kurang dari dua pekan setelah kejadian, pelaku yang sempat menjadi buronan akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polres Demak dan Resmob Polda Jawa Tengah.

Pelaku diketahui berinisial AI (25), warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Aksi pembakaran tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa (2/6/2026) dengan sasaran dua rumah milik Dewi Retno Setya Ningrum (50), warga Desa Rejosari, dan Sudarko (64), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.

Rumah pertama yang menjadi sasaran adalah milik Dewi Retno. Korban yang sedang tidur terbangun setelah mencium bau asap dan mendapati bagian pintu rumahnya telah dilalap api. Beruntung, warga yang berdatangan segera membantu memadamkan kobaran api sehingga tidak menjalar ke seluruh bangunan.

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan ceceran bahan bakar minyak (BBM) di sekitar lokasi. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa kebakaran bukan disebabkan faktor kelalaian, melainkan aksi pembakaran yang disengaja.

Hanya berselang sekitar 15 menit, peristiwa serupa kembali terjadi di rumah Sudarko. Korban yang mendengar teriakan warga langsung keluar rumah dan mendapati pintu rumah serta sejumlah perabot di teras telah terbakar. Bersama warga sekitar, api berhasil dipadamkan sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Penyelidikan kemudian mengarah pada rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi petunjuk penting. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria menyiramkan BBM ke bagian depan rumah korban, lalu menyulut api menggunakan korek sebelum melarikan diri.

“Hasil penyelidikan mengungkap motif pelaku adalah dendam pribadi. Pelaku mengaku sakit hati terhadap anak korban karena persoalan lama yang pernah membuat dirinya menjalani hukuman pidana,” ujar AKP Arlan Budi Kusuma saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).

Pada hari kejadian, pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Dalam kondisi tersebut, ia kembali mengingat konflik masa lalu dan memutuskan melampiaskan dendamnya dengan cara membakar rumah keluarga yang dianggap berkaitan dengan masalah tersebut.

Sebelum beraksi, pelaku mengambil pertalite dari tangki sepeda motor miliknya dan memindahkannya ke dalam dua botol air mineral berukuran besar. BBM tersebut kemudian disiramkan ke bagian depan rumah para korban sebelum disulut menggunakan korek api.

Polisi mengungkap, tujuan pelaku bukan hanya merusak rumah korban, tetapi juga menciptakan rasa takut terhadap anak korban yang pernah terlibat persoalan dengannya.
Akibat aksi tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap AI pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembakaran terhadap dua rumah korban,” tegas AKP Arlan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan keselamatan umum serta menyebabkan kerugian bagi orang lain. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Alhamdulillah pelaku berhasil kami ungkap dan amankan. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” pungkas AKP Arlan Budi Kusuma.

Catatan redaksi: Dalam naskah asli disebut Pasal 308 KUHP. Untuk kasus pembakaran rumah, pasal yang lazim diterapkan adalah Pasal 187 KUHP. Sebaiknya dikonfirmasi kembali kepada penyidik agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.

Berita Terkait

Si Jago Merah Mengamuk di Mranggen Demak, Dua Rumah Milik Perantau Ludes Terbakar
Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Ditangkap Polisi
Polsek Cepogo Bergerak Cepat! Kebakaran Limbah Kabel Bekas Berhasil Dijinakkan Sebelum Ancam Permukiman Warga
Tragedi di Sabana Merbabu, Pendaki Asal Semarang Meninggal Saat Menuju Puncak
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Tumbang Diduga Keracunan Gas Briket ” Polisi Turun Selidiki Penyebab

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:37

Si Jago Merah Mengamuk di Mranggen Demak, Dua Rumah Milik Perantau Ludes Terbakar

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:01

Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55

Polsek Cepogo Bergerak Cepat! Kebakaran Limbah Kabel Bekas Berhasil Dijinakkan Sebelum Ancam Permukiman Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44

Tragedi di Sabana Merbabu, Pendaki Asal Semarang Meninggal Saat Menuju Puncak

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:01

Ngaku Guru Terapi Sepiritual ” Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santriwati

Berita Terbaru

error: Content is protected !!