Laporan | Yuanta Pratama
Kabupaten Semarang | Jejakkasusindonesianews.com – Aktivitas penataan lahan yang dilakukan PT GMS di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang tengah berlangsung tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain kegiatan penataan lahan, pemasangan pondasi yang telah dilakukan di lokasi yang sama juga diduga belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu dokumen wajib sebelum pelaksanaan pembangunan konstruksi.
Informasi tersebut mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan pada Kamis (11/6/2026). Dalam keterangannya, HRD PT GMS, Muslih, membenarkan adanya kegiatan penataan lahan yang sedang berjalan.
“Benar, Pak, terkait penataan lahan tersebut memang sedang berjalan. Namun masalah izin saya tidak tahu-menahu,” ujar Muslih saat dikonfirmasi.
Menurutnya, area yang sedang ditata memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi. Namun terkait status legalitas dan perizinan pekerjaan tersebut, Muslih mengaku tidak memiliki informasi karena urusan tersebut ditangani pihak lain.
“Yang mengetahui terkait izin tersebut adalah pemborong atau bagian yang menangani pembangunan. Saya sudah mencoba menghubungi sejak kemarin, tetapi belum ada respons,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan maupun dari instansi teknis terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang guna memastikan seluruh tahapan pembangunan telah memenuhi aspek administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran perizinan, baik terkait penataan lahan maupun pembangunan konstruksi, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.
Langkah pengawasan dinilai penting untuk menjamin tertib pembangunan, kepastian hukum, serta mencegah potensi pelanggaran tata ruang dan perizinan di wilayah Kabupaten Semarang.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari dinas terkait guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai legalitas kegiatan tersebut.(..)







