Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

redaksi

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Yuanta Pratama

Kabupaten Semarang | Jejakkasusindonesianews.com – Aktivitas penataan lahan yang dilakukan PT GMS di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang tengah berlangsung tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kegiatan penataan lahan, pemasangan pondasi yang telah dilakukan di lokasi yang sama juga diduga belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu dokumen wajib sebelum pelaksanaan pembangunan konstruksi.

Informasi tersebut mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan pada Kamis (11/6/2026). Dalam keterangannya, HRD PT GMS, Muslih, membenarkan adanya kegiatan penataan lahan yang sedang berjalan.

“Benar, Pak, terkait penataan lahan tersebut memang sedang berjalan. Namun masalah izin saya tidak tahu-menahu,” ujar Muslih saat dikonfirmasi.
Menurutnya, area yang sedang ditata memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi. Namun terkait status legalitas dan perizinan pekerjaan tersebut, Muslih mengaku tidak memiliki informasi karena urusan tersebut ditangani pihak lain.

“Yang mengetahui terkait izin tersebut adalah pemborong atau bagian yang menangani pembangunan. Saya sudah mencoba menghubungi sejak kemarin, tetapi belum ada respons,” jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan maupun dari instansi teknis terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut.


Sejumlah pihak menilai perlu adanya pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang guna memastikan seluruh tahapan pembangunan telah memenuhi aspek administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran perizinan, baik terkait penataan lahan maupun pembangunan konstruksi, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.

Langkah pengawasan dinilai penting untuk menjamin tertib pembangunan, kepastian hukum, serta mencegah potensi pelanggaran tata ruang dan perizinan di wilayah Kabupaten Semarang.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari dinas terkait guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai legalitas kegiatan tersebut.(..)

Berita Terkait

Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro
DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS
Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga
Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata
GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah
Dugaan Sumur Bor Ilegal di Wonolopo Mijen Jadi Sorotan ” Warga Takut Krisis Air Saat Kemarau!!

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:29

Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:32

DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:16

Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:43

Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25

GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50

Dugaan Sumur Bor Ilegal di Wonolopo Mijen Jadi Sorotan ” Warga Takut Krisis Air Saat Kemarau!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!