Laporan | Kang Adi
DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Empat santri perempuan di Kabupaten Demak menyampaikan keberatan atas pencantuman nama mereka dalam sebuah perkara yang saat ini tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Keberatan tersebut disampaikan melalui keluarga dan kuasa hukum karena para santri mengaku tidak mengetahui maupun mengalami peristiwa yang disebut dalam laporan.
Keempat santri tersebut masing-masing berinisial B.V.D.A., H.J.D., M.D.I.A., dan S.F.N. Mereka menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dimaksud.
Melalui keluarga, para santri menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, ataupun mengalami peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam laporan. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan alasan pencantuman nama mereka dalam dokumen perkara.
Pihak keluarga mengaku terkejut setelah mengetahui nama anak-anak mereka tercantum dalam berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut mereka, selama ini para santri tidak pernah menyampaikan adanya pengalaman maupun pengetahuan terkait peristiwa yang dilaporkan.
Salah satu keluarga juga mengaku telah menyiapkan dokumen pendukung yang dinilai dapat membantu menjelaskan keberadaan dan aktivitas anaknya pada periode waktu yang disebut dalam perkara. Dokumen tersebut disampaikan sebagai bahan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak berwenang.
Kuasa hukum keluarga, Sugiyono, S.H., menegaskan bahwa setiap pencantuman nama seseorang dalam suatu proses hukum perlu didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh keterangan dan data yang menjadi dasar pencantuman nama para santri dapat diuji secara objektif dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak anak juga perlu menjadi perhatian dalam setiap tahapan pemeriksaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi pihak yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang sedang ditangani.
Keluarga berharap penyidik dapat melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh informasi yang menjadi dasar pemanggilan para santri. Mereka juga meminta agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan berpedoman pada alat bukti yang sah.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap terkait perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.(..)







