Laporan | M. Supadi
BATANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Komitmen pemerintah menjaga ketahanan pangan kembali diuji. Seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah setelah diduga mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas sekitar 7 hektar menjadi kawasan tambak udang komersial di Kabupaten Batang.
Kasus yang terungkap di wilayah Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, ini menjadi tamparan keras bagi upaya perlindungan lahan pertanian produktif. Di tengah gencarnya program swasembada pangan nasional, hamparan sawah yang seharusnya menjadi penyangga produksi beras justru berubah menjadi petak-petak tambak udang bernilai ekonomi tinggi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan tambak udang di kawasan pertanian produktif. Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa lokasi usaha tersebut berada dalam kawasan yang masuk kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi administrasi, lahan yang digunakan merupakan sawah produktif yang dilindungi. Namun telah dialihfungsikan menjadi tambak udang,” ungkapnya dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (10/6/2026).
Penyidik mengungkap modus yang digunakan terbilang sistematis. Tersangka memang memiliki izin usaha, namun pelaksanaan di lapangan diduga menyimpang dari titik koordinat yang disetujui. Akibatnya, kawasan yang seharusnya terlindungi justru masuk dalam area operasional tambak.
Data penyidik menunjukkan area yang terdampak mencakup sekitar 6,88 hektar LP2B dan 0,34 hektar Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Dokumentasi citra satelit yang dimiliki penyidik memperlihatkan perubahan drastis. Pada tahun 2020 kawasan tersebut masih berupa sawah hijau produktif, namun lima tahun kemudian berubah menjadi kompleks tambak udang lengkap dengan gudang, kantor operasional, dan instalasi kincir air.
Ironisnya, usaha yang diduga berdiri di atas lahan pangan yang dilindungi itu disebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Tak hanya merugikan sektor pertanian, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga dinilai sangat besar. Berdasarkan hasil kajian, negara diperkirakan harus mengeluarkan biaya sekitar Rp32 miliar untuk memulihkan kondisi tanah yang telah terpapar air payau agar dapat kembali berfungsi sebagai lahan pertanian produktif.
Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah menilai praktik alih fungsi lahan seperti ini berpotensi menggerus luas sawah produktif, mengancam ketersediaan pangan daerah, sekaligus menghambat program strategis nasional menuju swasembada pangan.
Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengorbankan lahan pangan demi kepentingan bisnis. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari peralatan tambak hingga dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AMP dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba mengakali aturan tata ruang dan perlindungan lahan pangan. Di tengah kebutuhan menjaga ketahanan pangan nasional, setiap bentuk alih fungsi lahan yang melanggar hukum dipastikan akan berhadapan dengan proses pidana.







