Ilustrasi
Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Gelombang sorotan terhadap keberadaan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kota Semarang (TP3KS) semakin menguat. Kali ini, LSM Lawas secara terbuka menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada mantan Sekretaris Gerakan Pemuda Merah Putih (GPMP), Harris Muntaha, apabila dugaan intimidasi yang diterimanya pasca mengkritik TP3KS terbukti terjadi.
Sikap tegas tersebut muncul setelah Harris secara terbuka meminta Pemerintah Kota Semarang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap TP3KS yang dinilai sejumlah kalangan tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran dan berpotensi membebani keuangan daerah.
Perwakilan LSM Lawas mempertanyakan munculnya dugaan tekanan terhadap Harris setelah menyampaikan kritik yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Mengapa ketika seseorang menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang menggunakan uang rakyat justru muncul dugaan intimidasi? Kritik itu hak konstitusional warga negara, bukan tindakan melawan hukum,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
LSM Lawas menilai substansi kritik yang disampaikan Harris seharusnya dijawab secara terbuka melalui data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bukan dengan tekanan yang berpotensi membungkam suara kritis.
Menurutnya, keberadaan TP3KS selama ini memang menjadi perbincangan publik. Sejumlah elemen masyarakat, aktivis, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan mempertanyakan efektivitas kinerja tim tersebut, manfaat yang dihasilkan, serta besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD.
“Kalau memang TP3KS efektif, tunjukkan hasil kerjanya secara transparan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa kritik dibalas dengan tekanan, sementara pertanyaan publik tentang anggaran dan manfaat program tidak pernah dijawab secara terbuka,” katanya.
LSM Lawas menegaskan tidak akan tinggal diam apabila terdapat upaya-upaya yang mengarah pada ancaman fisik maupun nonfisik terhadap Harris atau pihak lain yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.
“Kami siap mengawal dan memberikan pendampingan hukum jika ada bentuk intimidasi. Negara ini negara hukum, bukan negara yang membungkam kritik,” ujarnya.
Tak hanya itu, LSM Lawas juga mendesak Pemerintah Kota Semarang segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap TP3KS beserta tenaga ahli yang ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Menurut mereka, publik berhak mengetahui secara rinci berapa anggaran yang digelontorkan, apa capaian yang telah dihasilkan, serta sejauh mana keberadaan TP3KS benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kota Semarang.
“Yang harus dijawab bukan siapa yang mengkritik, tetapi apakah TP3KS benar-benar memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat atau justru menjadi beban anggaran yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Itu yang wajib dibuka secara transparan,” tegasnya.
LSM Lawas menilai ruang kritik harus dijaga dan dilindungi karena merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Masyarakat tidak boleh merasa takut ketika mempertanyakan penggunaan anggaran negara maupun kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kepentingan publik
“Demokrasi yang sehat membutuhkan keterbukaan, bukan ketakutan. Kritik tidak boleh dibalas intimidasi. Pemerintah harus menunjukkan kedewasaan dengan menjawab kritik melalui transparansi dan fakta, bukan dengan menciptakan kesan anti-kritik,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Publik menunggu apakah Pemerintah Kota Semarang akan menjawab kritik yang berkembang dengan keterbukaan atau justru membiarkan polemik dugaan intimidasi terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.(..)







