Aceh Timur | Jejakkasusindonesianews.com – Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra, A.Md., menyampaikan keberatannya terkait dugaan pemblokiran nomor telepon miliknya oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Wafa’, S.H.I., M.H., yang menurutnya menghambat proses konfirmasi pemberitaan.
Hendrika mengatakan, hingga Selasa (30/6/2026), nomor telepon yang biasa digunakannya untuk kepentingan jurnalistik masih belum dapat dihubungi karena diduga telah diblokir.
“Kami berharap hubungan antara Mahkamah Syar’iyah Idi dan wartawan tetap terjalin secara profesional. Media merupakan mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami tidak membawa persoalan pribadi dalam menjalankan profesi jurnalistik,” ujar Hendrika.
Ia menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik yang diterbitkan anggotanya selalu mengedepankan prinsip profesionalisme, keberimbangan, serta memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memberikan klarifikasi atau konfirmasi sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Menurut Hendrika, keterbukaan komunikasi antara pejabat publik dan insan pers sangat penting agar penyampaian informasi kepada masyarakat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Ia juga berharap lembaga peradilan terus membangun hubungan yang baik dengan media massa sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi belum memberikan tanggapan terkait dugaan pemblokiran nomor telepon tersebut meski telah diupayakan konfirmasi. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
[Yuan/Red]







