Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan

redaksi

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAWARINGIN TIMUR | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM –  Aroma dugaan penyalahgunaan kewenangan dan intervensi birokrasi mencuat dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti Jaya di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (24/6/2026).

Rapat yang seharusnya menjadi forum tertinggi anggota koperasi justru berubah ricuh setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotim berinisial MSL diduga ikut campur secara langsung dalam proses pengambilan keputusan yang menjadi hak mutlak anggota koperasi.

Sejumlah peserta RAT menilai tindakan MSL telah melampaui batas kewenangannya sebagai pejabat pembina koperasi. Alih-alih menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara profesional, MSL justru dianggap berupaya mengarahkan jalannya forum serta menghambat proses demokrasi dalam pemilihan pengurus baru.

Kericuhan bermula setelah forum menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Buku 2025. Sesuai agenda, pimpinan rapat yang juga Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin, kemudian membuka tahapan pemilihan pengurus baru karena masa jabatan pengurus lama akan berakhir pada penghujung Juni 2026.

Menurut sejumlah anggota, pemilihan tersebut sangat mendesak mengingat KUD Makarti Jaya memiliki kemitraan bisnis bernilai fantastis dengan PT Karya Makmur Bersama (PT KMB). Pada tahun 2025, nilai pengelolaan usaha yang berkaitan dengan hak anggota mencapai sekitar Rp36 miliar.

“Kekosongan kepengurusan berpotensi menghambat pencairan hak anggota berupa SHU dan SHK. Karena itu pemilihan harus segera dilaksanakan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi,” ungkap salah seorang anggota koperasi.

Namun suasana mulai memanas ketika MSL bersikeras menyatakan pemilihan pengurus tidak dapat dilaksanakan dalam RAT dan harus diawali dengan pembentukan panitia pemilihan.

Pernyataan tersebut langsung menuai penolakan dari mayoritas peserta rapat. Mereka menilai forum RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sehingga berhak menentukan mekanisme pemilihan sesuai keputusan anggota.

Muhammad Amin selaku pimpinan rapat bahkan menegaskan bahwa selama dua dekade terakhir proses pemilihan pengurus dinilai tidak berjalan secara demokratis. RAT tahun ini dianggap sebagai momentum perbaikan tata kelola koperasi agar lebih transparan dan berpihak kepada anggota.
Alih-alih meredam situasi, MSL justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai provokatif sebelum meninggalkan ruang rapat.

“Saya ini mantan camat, jadi sudah biasa diteriaki masyarakat. Dengan demikian rapat ini saya tutup,” ucapnya sebelum melakukan aksi walk out.
Pernyataan dan tindakan tersebut memicu kemarahan anggota. Mereka menilai seorang pejabat dinas tidak memiliki kewenangan menutup RAT yang dipimpin secara sah oleh pimpinan rapat dan diselenggarakan oleh anggota koperasi.

Sejumlah peserta bahkan menyebut sikap MSL sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai prinsip demokrasi koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Tak sedikit anggota yang menduga adanya keberpihakan terhadap kelompok tertentu dalam kepengurusan lama. Dugaan tersebut muncul karena MSL dinilai berulang kali berusaha menggagalkan agenda pemilihan yang dikehendaki mayoritas anggota.

Akibat tindakannya itu, desakan pencopotan terhadap MSL mulai menguat. Anggota koperasi meminta Bupati Kotawaringin Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja yang bersangkutan dan mencopotnya dari jabatan Plt Kadiskop UKM Perindag apabila terbukti melanggar etika serta kewenangan jabatan.

Meski sempat diwarnai ketegangan dan upaya intervensi, RAT akhirnya tetap dilanjutkan. Forum kemudian menyepakati pelaksanaan pemilihan pengurus baru sesuai aspirasi anggota.

Hasilnya, lebih dari 230 anggota secara aklamasi memilih Bripko Mandala sebagai Ketua KUD Makarti Jaya periode 2026–2031.

Ketua terpilih selanjutnya diberi mandat untuk membentuk tim formatur guna menyusun struktur kepengurusan yang baru.

Sementara itu, sejumlah anggota menyatakan siap memberikan kesaksian secara langsung kepada Bupati Kotim terkait dugaan intimidasi, tekanan, dan intervensi yang terjadi selama pelaksanaan RAT berlangsung.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai netralitas pejabat pembina koperasi dalam menjaga independensi organisasi yang sejatinya menjadi milik dan kedaulatan penuh para anggotanya.(Robets)

Berita Terkait

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara, Minta Pembangunan Gardu Induk Dihentikan Sementara
Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!
JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti
Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:05

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:54

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara, Minta Pembangunan Gardu Induk Dihentikan Sementara

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:23

Ratusan Balok Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Mempawah, APH Diminta Bongkar Aktor Intelektual dan Cukong Besar!!

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!