Aceh Timur | Jejakkasusindonesianews.com – Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra, A.Md., mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan surat palsu dalam perkara perceraian yang diduga terjadi di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Hendrika, dugaan pemalsuan dokumen dalam proses peradilan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi mencederai marwah lembaga peradilan serta merugikan pihak-pihak yang mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen. Jika benar ditemukan adanya surat palsu atau dokumen yang dipalsukan untuk kepentingan perkara, maka pelakunya harus diproses hukum dan ditangkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hendrika, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai, setiap bentuk dugaan manipulasi dokumen yang digunakan dalam proses persidangan harus dibongkar secara terang-benderang agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Hendrika juga meminta instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang, untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memastikan keabsahan administrasi dan legalitas setiap berkas yang digunakan dalam persidangan.”Kebenaran harus dibuka seterang-terangnya.
Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat penggunaan dokumen yang tidak sah. Jika terbukti ada unsur pidana, siapa pun yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Meski demikian, Hendrika mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sebelum adanya hasil penyelidikan maupun putusan dari lembaga yang berwenang.
Ia juga mengajak ulama, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Biarkan fakta hukum berbicara. Semua harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun apabila dugaan tersebut terbukti, maka pelaku harus ditindak tegas demi menjaga integritas lembaga peradilan dan tegaknya keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon maupun pihak-pihak yang disebut-sebut terkait dalam dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.[Red/Tiem]







