JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

redaksi

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Jejakkasusindonesianews.com – Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra, A.Md., mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan surat palsu dalam perkara perceraian yang diduga terjadi di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Hendrika, dugaan pemalsuan dokumen dalam proses peradilan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi mencederai marwah lembaga peradilan serta merugikan pihak-pihak yang mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen. Jika benar ditemukan adanya surat palsu atau dokumen yang dipalsukan untuk kepentingan perkara, maka pelakunya harus diproses hukum dan ditangkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hendrika, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai, setiap bentuk dugaan manipulasi dokumen yang digunakan dalam proses persidangan harus dibongkar secara terang-benderang agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Hendrika juga meminta instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang, untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memastikan keabsahan administrasi dan legalitas setiap berkas yang digunakan dalam persidangan.”Kebenaran harus dibuka seterang-terangnya.

Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat penggunaan dokumen yang tidak sah. Jika terbukti ada unsur pidana, siapa pun yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Meski demikian, Hendrika mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sebelum adanya hasil penyelidikan maupun putusan dari lembaga yang berwenang.

Ia juga mengajak ulama, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Biarkan fakta hukum berbicara. Semua harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun apabila dugaan tersebut terbukti, maka pelaku harus ditindak tegas demi menjaga integritas lembaga peradilan dan tegaknya keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon maupun pihak-pihak yang disebut-sebut terkait dalam dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.[Red/Tiem]

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!