ACEH TIMUR | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Ketua JWI Aceh Timur, Hendrika Saputra, menyampaikan kritik terhadap proses penanganan gugatan cerai yang melibatkan dirinya dengan Winda Sari, A.Md.Keb, yang berprofesi sebagai bidan desa di wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam keterangannya pada Senin (29/6/2026),
Hendrika menilai proses pendaftaran hingga persidangan perkara di Mahkamah Syar’iyah Idi berlangsung terlalu cepat. Menurutnya, proses tersebut diduga belum memberikan ruang yang memadai bagi upaya penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah sebagaimana yang diharapkannya.
Hendrika mengaku berpendapat bahwa gugatan didaftarkan ketika proses mediasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur masih berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa mediasi di tingkat keluarga, aparatur gampong, maupun lembaga adat belum dilakukan secara optimal.
“Harapan kami, setiap perkara perceraian benar-benar mengedepankan upaya perdamaian.
Penyelesaian secara kekeluargaan dan adat sebaiknya ditempuh secara maksimal sebelum perkara berlanjut ke persidangan,” ujar Hendrika.
Atas dasar itu, Hendrika meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut. Permintaan itu ditujukan kepada aparat kepolisian sesuai kewenangannya.
Ia juga menilai tingginya angka perceraian di Aceh perlu menjadi perhatian semua pihak. Menurutnya, penyelesaian konflik rumah tangga sebaiknya lebih mengedepankan musyawarah, mediasi, nilai-nilai syariat Islam, serta kearifan adat Aceh sebelum memasuki proses litigasi.
Selain itu, Hendrika mengajak ulama, tokoh adat, akademisi, dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyelesaian perkara perceraian agar tetap mengutamakan keutuhan keluarga serta kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Mahkamah Syar’iyah Idi maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi juga belum menerima klarifikasi dari Winda Sari terkait pernyataan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jejakkasusindonesianews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan redaksi: Untuk menghindari risiko hukum, sebaiknya tidak mencantumkan nomor telepon pribadi secara utuh dan menghindari penyebutan adanya “pelanggaran prosedur” sebagai fakta. Gunakan frasa seperti “diduga”, “menurut keterangan Hendrika”, atau “meminta dilakukan penyelidikan” sampai ada hasil pemeriksaan resmi atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.
[Yuanta]







