Laporan | Hendrika S
ACEH UTARA | JEJAKKASUSINDONESOANEWS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad atau yang akrab disapa Rimung Buloh, membantah tuduhan Direktur RSUD Cut Meutia, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M., yang menyebut dirinya melakukan intervensi terhadap pelayanan rumah sakit.
Menurut Rimung Buloh, kedatangannya ke RSUD Cut Meutia pada malam itu semata-mata untuk menjenguk seorang rekan sesama mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sedang menjalani perawatan.
“Kalau memang pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah baik, profesional, dan terbuka, mengapa harus khawatir dengan kehadiran wartawan? Tugas jurnalis adalah menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan fakta kepada publik,” ujarnya kepada media, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum datang ke rumah sakit dirinya menerima telepon dari rekannya yang mengeluhkan kondisi ruang perawatan, termasuk adanya AC yang bocor serta tempat tidur yang disebut tidak dilengkapi seprai.
Setelah tiba di ruang perawatan, Rimung Buloh mengaku melihat pasien lain juga mengalami kondisi serupa. Menurutnya, saat dikonfirmasi kepada petugas yang berjaga, ia memperoleh penjelasan bahwa stok seprai sedang terbatas.
“Berdasarkan kondisi yang saya lihat, saya hanya mempertanyakan pelayanan kepada petugas. Tidak ada niat mengintervensi tindakan medis ataupun mengatur penempatan kamar pasien,” katanya.
Rimung Buloh juga membantah tuduhan bahwa dirinya mencampuri kewenangan tenaga kesehatan. Menurutnya, persoalan fasilitas dasar seperti ketersediaan seprai dan kenyamanan pasien merupakan bagian dari pelayanan publik yang layak mendapat perhatian.
Ia menilai kritik terhadap pelayanan rumah sakit merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terkait adanya laporan ke pihak kepolisian, Rimung Buloh menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, pihak RSUD Cut Meutia sebelumnya telah menyampaikan penjelasan terkait peristiwa tersebut. Dengan demikian, masing-masing pihak telah menyampaikan versinya dan proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.







