Terbongkar! Pengasuh Ponpes di Grobogan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santri

redaksi

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi
KABUPATEN SEMARANG|JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polres Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Grobogan. Pengungkapan kasus tersebut berdasar pengakuan anak Korban kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., dalam keterangannya saat Konfrensi Pers menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Semarang dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Polres Semarang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban anak dan memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun warga Kab. Semarang, yang sebelumnya menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Grobogan yang dikelola oleh tersangka berinisial MZ (56 Th).

Polres Semarang mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut bermula pada tahun 2023, tersangka diduga pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak di dalam kamar pelaku di lingkungan pondok pesantren.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang hingga tahun 2025, tersangka diduga memanfaatkan kedudukan dan kepercayaan yang dimilikinya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk mempengaruhi dan memperdaya korban, dan meyakinkan korban anak bahwa keduanya telah menikah setelah melakukan persetubuhan.

Peristiwa terakhir diduga terjadi pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah hotel di kawasan Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Kasus tersebut baru diketahui pihak keluarga pada Desember 2025 dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku melakukan aksi terakhirnya di akhir 2025, dengan dalih ingin mengantarkan korban anak pulang ke rumah. Saat ini sudah kami amankan, dan masih kita dalami guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim.

AKP Bodia memaparkan bahwa kepada pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau; Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana(..)

 

Berita Terkait

Pelatih Taekwondo di Ambarawa Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Murid 13 Tahun, Polres Semarang Ungkap Modusnya!!
Dugaan Penganiayaan di Wringin Putih Bergas Berujung Maut, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban!!
Pengedar Sabu Dibekuk Saat Operasi Pekat Candi II, Satresnarkoba Boyolali Sita 13,75 Gram Sabu
Terungkap! Karyawan Cleaning Service Diduga Gasak Aset PT Diamond Fit Senilai Rp47,6 Juta, Modusnya Bikin Geleng Kepala!!
Mafia BBM Dibongkar! 3.000 Liter Bio Solar Ilegal Diamankan Polres Nagan Raya
Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:22

Pelatih Taekwondo di Ambarawa Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Murid 13 Tahun, Polres Semarang Ungkap Modusnya!!

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:56

Dugaan Penganiayaan di Wringin Putih Bergas Berujung Maut, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban!!

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:40

Terbongkar! Pengasuh Ponpes di Grobogan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:18

Terungkap! Karyawan Cleaning Service Diduga Gasak Aset PT Diamond Fit Senilai Rp47,6 Juta, Modusnya Bikin Geleng Kepala!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:24

Mafia BBM Dibongkar! 3.000 Liter Bio Solar Ilegal Diamankan Polres Nagan Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:16

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!