Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara, Minta Pembangunan Gardu Induk Dihentikan Sementara

redaksi

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Sengketa antara warga Desa Tunggulpandean dengan PT PLN (Persero) terkait rencana pembangunan Gardu Induk memasuki babak baru. Rabu (24/6/2026), masyarakat resmi membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Jepara melalui gugatan perdata yang mulai disidangkan di Ruang Sidang Cakra.

Langkah hukum ini ditempuh warga sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas polemik pembangunan gardu induk yang selama ini menuai keberatan dari sebagian masyarakat setempat.

Dalam perkara tersebut, warga Desa Tunggulpandean menunjuk Ahmad Dalhar, S.H., M.H. dari Kantor Hukum ADH & Partner sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan masyarakat di hadapan pengadilan.

Sidang perdana berlangsung dengan agenda pemeriksaan administrasi dan verifikasi berkas perkara. Usai persidangan, Ahmad Dalhar menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan menguji legalitas dan keabsahan seluruh tahapan proses yang berkaitan dengan rencana pembangunan Gardu Induk PLN tersebut.
“Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Tunggulpandean. Dalam gugatan ini kami ingin menguji apakah seluruh proses yang telah dilakukan terkait pembangunan gardu induk sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum,” tegas Ahmad Dalhar kepada awak media.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar seluruh aktivitas pembangunan gardu induk dihentikan sementara hingga perkara memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Menurutnya, warga telah mengumpulkan berbagai dokumen dan data yang akan diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

“Kami akan menguji satu per satu bukti yang ada secara terbuka di persidangan agar majelis hakim dapat melihat secara objektif kondisi yang sebenarnya,” tambahnya.

Tidak hanya melalui jalur pengadilan, tim kuasa hukum ADH & Partner juga telah mengirimkan surat permohonan penghentian sementara pembangunan Gardu Induk kepada PT PLN (Persero). Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PLN, Bupati Jepara, hingga Satpol PP Kabupaten Jepara.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak terkait dapat mengawal proses hukum tersebut demi menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.
Sidang perdana berlangsung tertib dan lancar. Namun demikian, pada agenda persidangan hari ini, Tergugat I diketahui tidak hadir. Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan kembali para pihak serta memasuki tahapan jawaban dari tergugat dan turut tergugat.

Warga Desa Tunggulpandean berharap proses hukum yang kini berjalan dapat mengungkap seluruh fakta secara terang benderang serta menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Laporan | Teguh

Berita Terkait

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti
Ziarah ke TMP Ratna Negara, Polres Boyolali Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Negeri
Polres Demak Sentuh Difabel, Driver Online hingga Anak-anak Lewat Khitan Massal dan Skrining TB Gratis
PEMULUNG ASAL DEMAK TEWAS MENDADAK DI BOYOLALI ” SEMPAT TOLAK DIAJAK BEROBAT
Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat
DPRD Desak Pemkab Semarang Segera Tutup Lokalisasi Gembol dan Tegal Panas, Eksekusi Ditunggu Publik!
Gembol–Tegal Panas Bakal Ditata Total! Pemkab Semarang Siapkan Pembelian Lahan dan Ganti Rugi Warga ” Ini Rencana Besarnya!!
Aduan Warga Berbuah Razia ” Polres Demak Sita 56 Botol Miras dan Bahan Oplosan Es Moni

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:54

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara, Minta Pembangunan Gardu Induk Dihentikan Sementara

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:15

JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:29

Ziarah ke TMP Ratna Negara, Polres Boyolali Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Negeri

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:44

Polres Demak Sentuh Difabel, Driver Online hingga Anak-anak Lewat Khitan Massal dan Skrining TB Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 21:29

PEMULUNG ASAL DEMAK TEWAS MENDADAK DI BOYOLALI ” SEMPAT TOLAK DIAJAK BEROBAT

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:10

Bedah Putusan Mbak Ita Menggema di Undaris, Desakan Transparansi Penegakan Hukum Menguat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:50

DPRD Desak Pemkab Semarang Segera Tutup Lokalisasi Gembol dan Tegal Panas, Eksekusi Ditunggu Publik!

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:47

Gembol–Tegal Panas Bakal Ditata Total! Pemkab Semarang Siapkan Pembelian Lahan dan Ganti Rugi Warga ” Ini Rencana Besarnya!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!