Laporan | Adi Winarko
Semarang | jejakkasusindonesianews.com- Aktivitas galian C di wilayah Sukorejo, Kalialang, Gunungpati, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan setelah mendadak berhenti saat dilakukan kunjungan ke lokasi longsor (5 Mei 2026).
Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah penertiban benar-benar berjalan, atau hanya aktif ketika ada pengawasan langsung dari pejabat.
Sejumlah warga menyampaikan keresahan yang sudah berlangsung lama. Aktivitas pertambangan yang terus berjalan dinilai telah merusak lingkungan dan meningkatkan risiko longsor yang sewaktu-waktu bisa membahayakan pemukiman sekitar.
“Kalau memang bisa dihentikan secepat itu, kenapa sebelumnya dibiarkan? Kami sudah lama khawatir, tapi seolah tidak ada tindakan,” ujar salah satu warga.
Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa ketertiban bukan hasil dari sistem pengawasan yang konsisten, melainkan efek sesaat dari kehadiran pejabat.
Pengamat kebijakan publik menilai, pola seperti ini berbahaya karena memberi ruang bagi pelanggaran untuk terus terjadi selama tidak ada inspeksi langsung. “Penegakan hukum tidak boleh bersifat situasional,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya hadir saat kondisi menjadi sorotan, tetapi mampu memastikan penegakan aturan berjalan setiap hari.







