BATANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Praktik penjualan minuman keras jenis tuak di kawasan Jalan Pantura Banyuputih, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, kian menuai sorotan tajam. Aktivitas yang diduga ilegal ini disebut berlangsung lama, namun belum tersentuh penindakan tegas dari aparat.
Lapak milik seorang berinisial L disebut-sebut menjadi pusat peredaran tuak yang beroperasi relatif bebas. Warga sekitar mengaku resah, lantaran praktik tersebut seperti dibiarkan tanpa pengawasan serius.
“Sudah lama jualan di situ. Tapi belum pernah ada tindakan nyata,” ujar seorang warga, Jumat (24/4/2026).

Informasi di lapangan menyebutkan, tuak dijual dengan harga sekitar Rp25 ribu per liter. Harga yang tergolong murah ini diduga menjadi faktor utama maraknya peredaran, terutama di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga ancaman nyata bagi keamanan lingkungan. Warga khawatir konsumsi miras ilegal akan memicu tindak kriminal, perkelahian, hingga konflik sosial.

Lebih jauh, aktivitas tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013 yang secara tegas melarang produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Kalau aturan sudah jelas dilanggar, kenapa tidak ditindak? Ini yang jadi pertanyaan masyarakat,” tegas warga lainnya.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum tidak lagi terkesan pasif. Warga meminta langkah konkret dan tegas untuk menertibkan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Menurut mereka, pembiaran hanya akan memperparah situasi dan membuka peluang munculnya praktik serupa di titik lain.
“Harus ada tindakan tanpa kompromi. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi contoh buruk dan makin meluas,” imbuhnya.
Masyarakat juga mendesak peningkatan patroli dan pengawasan di sepanjang jalur Pantura Banyuputih. Penertiban dinilai mendesak demi menjaga ketertiban umum serta memastikan lingkungan tetap aman dan kondusif.
(Mu/Red]







