Laporan | Wahono : Editor | Witriyani
WONOSOBO | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap dugaan penimbunan dan penjualan ilegal Pertalite yang dilakukan seorang warga lanjut usia.[2/4/26]
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah jalur Wonosobo–Purworejo. Kecurigaan muncul ketika aparat mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia melakukan pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di salah satu SPBU.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga tiba di rumah pemiliknya di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan adanya modifikasi pada tangki kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Tak hanya itu, ditemukan pula selang sepanjang sekitar dua meter serta sejumlah jeriken berisi BBM yang diduga hasil pembelian dari SPBU. Modus pelaku terbilang rapi, yakni membeli Pertalite subsidi menggunakan barcode kendaraan berbeda, lalu memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali secara eceran.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membeli BBM subsidi sebanyak dua kali, masing-masing sekitar 35 liter. Total sekitar 70 liter BBM kemudian dikumpulkan dan dijual kembali di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo menegaskan bahwa praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima BBM subsidi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara(..)







