KAB SEMARANG JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM- Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Indikasi tersebut terpantau di sebuah SPBU berkode 44.505.02 pada Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terlihat sebuah truk dengan ciri bodi merah dan kabin kuning bernomor polisi H 8857 LE tengah melakukan pengisian solar bersubsidi. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian peruntukan BBM yang digunakan.
Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan menyebut truk tersebut milik seseorang berinisial GY.
Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi lebih lanjut dan justru memunculkan dugaan lanjutan mengenai kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM subsidi.Sejumlah hal masih menjadi pertanyaan, di antaranya:

Apakah kendaraan tersebut terdaftar sebagai penerima BBM subsidi?
Apakah pengisian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Bagaimana mekanisme pengawasan di SPBU tersebut dijalankan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum mendapatkan tanggapan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Distribusi BBM subsidi sendiri berada dalam pengawasan pemerintah melalui BPH Migas bersama Pertamina, guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
Perlu ditegaskan, temuan ini masih bersifat indikatif dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. Penelusuran lanjutan akan terus dilakukan.(Di /Red)






