Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Sengketa pembiayaan rumah di proyek Perumahan Kalandra City, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, memasuki babak serius. Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 659/Pdt.G/2025/PN Smg ini memunculkan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tim kuasa hukum penggugat dari Law Office Arief & Partners menilai terdapat persoalan mendasar terkait kepatuhan hukum perbankan, khususnya dalam aspek verifikasi jaminan dan pengikatan hak tanggungan.
Kuasa hukum penggugat, Shindu Arief Suhartono, menegaskan bahwa praktik perbankan telah memiliki rambu hukum yang jelas dan tidak boleh diabaikan.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 secara tegas mengatur prinsip kehati-hatian. Bank wajib menjaga kesehatan serta menjalankan kegiatan usaha secara prudent. Artinya, penyaluran KPR tidak boleh mengabaikan validitas dan status jaminan,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, persoalan menjadi semakin krusial saat dikaitkan dengan mekanisme pengikatan jaminan dalam pembiayaan berbasis tanah dan bangunan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya ketentuan mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang wajib segera ditindaklanjuti menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
“Jika tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, maka batal demi hukum. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kekuatan hukum jaminan itu sendiri,” jelasnya.
Tim kuasa hukum mengungkap dugaan bahwa kewajiban tersebut tidak dijalankan secara tepat waktu, bahkan objek yang dibiayai diduga telah dibebani hak tanggungan pihak lain.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik hukum serius dan merugikan konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran cicilan,” tambah Shindu.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menyoroti potensi implikasi lebih luas, terutama jika pembiayaan melibatkan bank milik negara.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait potensi kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.
“Jika terdapat perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak tertentu dan merugikan keuangan negara, maka itu menjadi ranah yang harus diuji secara hukum. Apalagi jika melibatkan entitas BUMN,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya menegaskan belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
“Kami tidak menyatakan telah terjadi korupsi. Tetapi potensi kerugian negara harus diuji oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam gugatan ini, para penggugat mengklaim kerugian materiil mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Mereka disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran, namun kini dihadapkan pada ketidakpastian hukum atas objek properti yang dibiayai.
Kasus ini dinilai menjadi alarm keras bagi sektor perbankan dan pembiayaan properti agar memperketat kepatuhan terhadap regulasi, khususnya dalam aspek legalitas jaminan dan perlindungan konsumen.
Tim kuasa hukum pun mendorong pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri Semarang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap aspek legalitas pembiayaan, pengikatan jaminan, serta potensi risiko hukum yang muncul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perbankan maupun pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.







