BATANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Peredaran minuman keras tradisional jenis tuak di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, kian meresahkan warga. Aktivitas yang diduga ilegal tersebut bahkan berlangsung terang-terangan tanpa tersentuh penindakan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (23/4/2026), sebuah bangunan semi permanen diduga menjadi lokasi penjualan tuak. Tempat itu tampak aktif didatangi sejumlah anak muda yang keluar masuk silih berganti.
Keberadaan lapak tersebut dinilai mencolok karena diduga tidak mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi secara terbuka.
Aktivitas Diduga Tak Sekadar Jual Beli
Seorang warga setempat mengungkapkan, aktivitas di lokasi itu bukan hanya sebatas transaksi minuman keras.
“Sepertinya memang jualan tuak dan belum lama buka. Tapi kadang juga dipakai untuk kumpul, ada musik, bahkan terlihat ada perempuan di situ,” ungkapnya dengan nada khawatir.
Menurutnya, tempat tersebut kerap menjadi titik berkumpul anak muda, terutama pada waktu-waktu tertentu. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu gangguan ketertiban dan berpotensi berkembang menjadi masalah sosial yang lebih serius.
Langgar Perda, Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Warga menegaskan bahwa praktik tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013 yang melarang produksi, peredaran, hingga konsumsi minuman beralkohol.
Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kami minta aparat segera turun tangan. Jangan sampai dibiarkan, nanti malah semakin besar dan sulit dikendalikan,” tegas warga lainnya.
Kekhawatiran Dampak ke Generasi Muda
Masyarakat sekitar juga menyoroti potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan, khususnya terhadap generasi muda.
Jika tidak segera ditertibkan, peredaran tuak ilegal ini dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan sosial, tetapi juga memicu kerawanan keamanan di wilayah tersebut.
Warga berharap aparat terkait segera melakukan penindakan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terus berulang.
(Mu/Red)







