Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung

redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Iwan : Editor Witriyani
SIDOARJO | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dioplos menjadi tabung 12 kilogram nonsubsidi. Penggerebekan dilakukan di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MNH dan MR. Sementara satu pelaku lain berinisial RD masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buron.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan kosong yang disamarkan dengan tulisan “rumah dijual” guna menghindari kecurigaan warga.

“Para tersangka memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi di lokasi tersebut agar tidak terdeteksi masyarakat,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Aksi ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022. Dalam praktiknya, pelaku mengoplos isi dari empat tabung LPG 3 kg menjadi satu tabung LPG 12 kg.

Dari setiap tabung 12 kg yang dihasilkan, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp80.000. Dengan modal sekitar Rp80.000 untuk empat tabung subsidi, gas tersebut dijual kembali dengan harga Rp130.000 hingga Rp160.000.

Setiap minggunya, komplotan ini mampu memasarkan sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali per minggu, total keuntungan diperkirakan mencapai Rp19,2 juta per bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. Barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung LPG 3 kg berisi, dan 109 tabung LPG 12 kg hasil oplosan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Berita Terkait

GALIAN C Ngabean Boja Kendal Kembali Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sawah Mulai Kekeringan!!
Diduga Rusak Hutan dan Serobot Lahan, Aktivitas Illegal Mining di Desa Tumbang Tukun Dilaporkan ke Polda Kalteng
Hutan Tehang Dibantai Tambang Emas Ilegal, Negara Seolah Tutup Mata!
Sabung Ayam di Pasar Weleri Kembali Beroperasi” Warga Minta Polisi Segera Bertindak!
Togel Marak di Batang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat!!
Galian C , Tiba-Tiba Diam ” Saat Kunjungan : Siapa yang Sebenarnya Mengatur?
Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan di SPBU Ungaran, Publik Geram dan Desak Penindakan Tegas
Togel Putihan Bebas di Depan Polsek Subah, Warga Geram : Hukum Tumpul atau Tutup Mata?

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:53

GALIAN C Ngabean Boja Kendal Kembali Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sawah Mulai Kekeringan!!

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:44

Diduga Rusak Hutan dan Serobot Lahan, Aktivitas Illegal Mining di Desa Tumbang Tukun Dilaporkan ke Polda Kalteng

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:12

Hutan Tehang Dibantai Tambang Emas Ilegal, Negara Seolah Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:41

Sabung Ayam di Pasar Weleri Kembali Beroperasi” Warga Minta Polisi Segera Bertindak!

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:49

Togel Marak di Batang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:44

Galian C , Tiba-Tiba Diam ” Saat Kunjungan : Siapa yang Sebenarnya Mengatur?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:49

Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33

Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan di SPBU Ungaran, Publik Geram dan Desak Penindakan Tegas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!