Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung

redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Iwan : Editor Witriyani
SIDOARJO | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dioplos menjadi tabung 12 kilogram nonsubsidi. Penggerebekan dilakukan di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MNH dan MR. Sementara satu pelaku lain berinisial RD masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buron.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan kosong yang disamarkan dengan tulisan “rumah dijual” guna menghindari kecurigaan warga.

“Para tersangka memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi di lokasi tersebut agar tidak terdeteksi masyarakat,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Aksi ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022. Dalam praktiknya, pelaku mengoplos isi dari empat tabung LPG 3 kg menjadi satu tabung LPG 12 kg.

Dari setiap tabung 12 kg yang dihasilkan, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp80.000. Dengan modal sekitar Rp80.000 untuk empat tabung subsidi, gas tersebut dijual kembali dengan harga Rp130.000 hingga Rp160.000.

Setiap minggunya, komplotan ini mampu memasarkan sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali per minggu, total keuntungan diperkirakan mencapai Rp19,2 juta per bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. Barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung LPG 3 kg berisi, dan 109 tabung LPG 12 kg hasil oplosan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Berita Terkait

Diduga Salah Gunakan Solar Subsidi, Truk di SPBU Ungaran Picu Sorotan Publik!!
Togel Putihan Bebas di Depan Polsek Subah, Warga Geram : Hukum Tumpul atau Tutup Mata?
Diduga Serobot Batas Izin” Tambang Galian C di Winong Kendal Bikin Warga Murka, Aparat Diminta Turun Tangan!!
Peredaran Tuak Ilegal di Babadan Limpung Kian Terbuka” Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!!
Miras Tuak Marak di Pantura Banyuputih, Aparat Dinilai Tutup Mata? Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!
Ngemplang BBM Subsidi Pakai Modus Barcode Ganda” Warga Wonosobo Diciduk Polisi
Tanah Urug Diduga Ilegal di Gunungpati Terbongkar” Aktivitas Jalan Terus Meski Izin Dipertanyakan!!
Diduga Ilegal, Galian Tanah di Bergas Nekat Beroperasi Tanpa SIPB, Warga Geram!!

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:49

Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33

Diduga Salah Gunakan Solar Subsidi, Truk di SPBU Ungaran Picu Sorotan Publik!!

Selasa, 28 April 2026 - 21:24

Togel Putihan Bebas di Depan Polsek Subah, Warga Geram : Hukum Tumpul atau Tutup Mata?

Minggu, 26 April 2026 - 01:23

Diduga Serobot Batas Izin” Tambang Galian C di Winong Kendal Bikin Warga Murka, Aparat Diminta Turun Tangan!!

Jumat, 24 April 2026 - 20:49

Peredaran Tuak Ilegal di Babadan Limpung Kian Terbuka” Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!!

Jumat, 24 April 2026 - 20:28

Miras Tuak Marak di Pantura Banyuputih, Aparat Dinilai Tutup Mata? Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Kamis, 23 April 2026 - 15:24

Ngemplang BBM Subsidi Pakai Modus Barcode Ganda” Warga Wonosobo Diciduk Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 22:05

Tanah Urug Diduga Ilegal di Gunungpati Terbongkar” Aktivitas Jalan Terus Meski Izin Dipertanyakan!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!