Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ilustrasi

Laporan : Amrullah |Kaperwil : Kalbar
Putussibau, Kalimantan Barat | Jejakkasusindonesianews.com — Praktik emas ilegal kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggerebek sebuah ruko emas di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Selasa (21/4/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HT yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengolahan emas ilegal.

HT disinyalir terlibat dalam aktivitas penampungan, pemurnian, hingga penjualan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti yang disita antara lain:
260,49 gram emas

251,26 gram emas batangan (4 lempeng)
9,23 gram emas pasir (3 bungkus kecil)
Alat timbang digital

Peralatan peleburan (tungku, wajan, cetakan)
Bahan kimia untuk pemurnian
Perlengkapan pendukung lainnya
Saat ini, HT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pemeriksaan ahli masih berjalan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan, baik dari pemasok hingga jalur distribusi emas ilegal,” tegas AKP Sihar, Selasa (5/5/2026).

Atas perbuatannya, HT dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik PETI di Kalimantan Barat.

“Tidak ada ruang bagi mata rantai PETI, mulai dari penambang, pengepul, hingga pemurni emas ilegal,” pungkasnya.(..)

 

Berita Terkait

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5
Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:36

Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:24

Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!