KENDAL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas tambang galian C di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menduga kegiatan penambangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga telah melampaui batas area yang diizinkan.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa aktivitas penambangan diduga dilakukan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam perizinan. Bahkan, area yang seharusnya menjadi fasilitas umum ikut terdampak akibat pengerukan material.
Tak hanya itu, keresahan masyarakat juga dipicu oleh dampak lingkungan yang ditimbulkan. Debu, kerusakan jalan desa, hingga potensi longsor dan banjir menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar. Kondisi ini diperparah dengan lalu lalang kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang setiap hari.
Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut terkesan mengabaikan aturan dan tidak transparan. Mereka bahkan menduga adanya pelanggaran izin, mulai dari belum diperpanjangnya perizinan hingga indikasi operasi di luar wilayah yang disahkan.
Sebelumnya, protes warga juga pernah mencuat hingga mendorong DPRD Kendal turun langsung ke lokasi. Dalam sidak tersebut, ditemukan indikasi penambangan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, termasuk penggunaan lahan yang semestinya bukan untuk aktivitas tambang.
Ironisnya, meski telah mendapat teguran bahkan laporan dari masyarakat, aktivitas penambangan disebut masih terus berjalan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait ketegasan penegakan hukum di sektor pertambangan daerah.
Warga pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang, hingga penutupan sementara apabila terbukti melanggar aturan.
“Kalau memang melanggar, harus dihentikan. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban,” ujar salah satu warga.
Kasus tambang galian C di Winong ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan, agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan secara luas.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dalam pemberitaan lanjutan.
[Mu/Red]







