Ditreskrimsus Polda Jateng Didesak Turun ke Blora” Bongkar Dugaan Gudang Solar Ilegal di Desa Tambaksari

redaksi

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA | Jejakkasusindonesianews.com —
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali mencuat dan mencoreng wajah penegakan hukum di Jawa Tengah. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan Solar subsidi terendus beroperasi bebas di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Gudang tersebut berada di lokasi strategis, tepat di samping gudang semen dan berdekatan dengan kios pupuk.Aktivitasnya disinyalir telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh aparat, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, sekaligus merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima BBM bersubsidi.

Modus “Helikopter”, Solar Subsidi Dikuras Sistematis,Hasil penelusuran di lapangan mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni metode yang dikenal dengan istilah “helikopter”. Modus ini dilakukan dengan cara pengisian Solar subsidi secara berulang-ulang menggunakan kendaraan berkapasitas besar untuk menguras kuota Solar di SPBU.

Ironisnya, saat petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil kerap kesulitan memperoleh Solar akibat barcode mati atau diblokir, jaringan mafia BBM justru diduga leluasa menguasai distribusi.
“Sudah kurang lebih dua bulan jalan. Warga sering kesulitan Solar karena barcode, tapi mereka seperti punya jalur khusus,” ungkap seorang warga setempat berinisial HK kepada wartawan.

“Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat, Nama ‘GH’ Disebut,Fakta yang lebih mengkhawatirkan muncul dari dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Nama seorang anggota Polres Rembang berinisial GH disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik kepemilikan gudang Solar ilegal tersebut.

“Meski penjaga gudang mengklaim bahwa lokasi itu milik warga sipil berinisial Mbeng, keterangan warga menyebut nama tersebut diduga hanya dijadikan kedok.Solar subsidi itu sebenarnya milik GH. Karena dia oknum polisi, makanya dialihkan atas nama orang lain,” tegas HK.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut tidak hanya masuk kategori kejahatan ekonomi, tetapi juga merupakan pelanggaran etik berat dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan aparat penegak hukum.

“Desakan Keras: Hukum Jangan Tebang Pilih
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak kembali mempertontonkan wajah lama penegakan hukum: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia Solar, terlebih jika praktik tersebut diduga melibatkan oknum aparat.

Sejumlah tuntutan publik pun mengemuka, antara lain:Propam Polda Jawa Tengah diminta segera turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Polres Rembang berinisial GH. Jika terbukti,

“Sanksi etik berat dan proses hukum pidana harus dijalankan tanpa kompromi,Ditreskrimsus Polda Jateng didesak segera melakukan penggerebekan dan penyelidikan menyeluruh di gudang Solar ilegal Desa Tambaksari, sekaligus membongkar jaringan mafia BBM hingga ke akar.

BPH Migas diminta memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Blora agar kebocoran subsidi tidak terus berulang.
Jika dugaan gudang Solar ilegal di Desa Tambaksari ini terus dibiarkan beroperasi.

“Maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.

“Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas HK.

“Merujuk UU Migas, setiap orang yang melakukan penimbunan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas tanpa kompromi,” pungkas HK.

Dikutiplaman : Infojateng-news.com

(Angger S &Tiem )

Berita Terkait

Jeritan Satlinmas Tak Boleh Diremehkan: Kesejahteraan Masih Terpinggirkan!!
Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung
Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik
DPUPR Kota Salatiga Tegaskan: Pembangunan Ruko di Jl Osamaliki–Kalinongko Ilegal, Tanpa Izin PBG

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:49

Jeritan Satlinmas Tak Boleh Diremehkan: Kesejahteraan Masih Terpinggirkan!!

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:57

Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:17

Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:45

DPUPR Kota Salatiga Tegaskan: Pembangunan Ruko di Jl Osamaliki–Kalinongko Ilegal, Tanpa Izin PBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:39

Viral di Medsos, Balita Hilang Asal Boyolali Ditemukan Selamat di Jantung Kota Solo!!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!