Laporan | Kang Adi
KENDAL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Kepastian hukum kembali menjadi sorotan setelah Asharuddin (62), petani tambak sekaligus mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kendal, mengaku menghadapi proses pidana meski telah memenangkan sengketa lahan tambak melalui lima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Merasa ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang menjeratnya, Asharuddin melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang menurutnya menggunakan objek dan dokumen yang sebelumnya telah diuji dalam proses perdata.
Asharuddin menjelaskan, sengketa lahan tambak yang melibatkan dirinya dengan PT Kawasan Industri Kendal (KIK) telah melalui berbagai tahapan peradilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam rangkaian putusan tersebut, ia mengklaim memperoleh kemenangan dan hak atas objek sengketa telah ditegaskan oleh pengadilan.
Namun, di tengah proses pelaksanaan putusan, ia justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. Dokumen yang dipersoalkan, yakni Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), disebut telah menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa dalam persidangan perdata.
“Dokumen yang sama sudah diuji dan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu saya mempertanyakan mengapa kembali dipersoalkan melalui proses pidana,” ujar Asharuddin.
Menurutnya, munculnya laporan pidana setelah putusan PK terbit menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final. Ia menduga proses tersebut berpotensi menghambat eksekusi lahan tambak yang sebelumnya telah diputuskan oleh pengadilan.
Kasus ini memunculkan diskursus mengenai batas dan hubungan antara putusan perdata yang telah inkrah dengan proses pidana yang berjalan terhadap objek sengketa yang sama. Di satu sisi, putusan pengadilan perdata telah memberikan kepastian hukum terhadap sengketa kepemilikan. Namun di sisi lain, proses pidana masih berlangsung dan berimplikasi terhadap pihak yang memenangkan perkara perdata.
Atas kondisi tersebut, Asharuddin meminta Ombudsman RI menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi dalam penanganan perkara. Ia juga memohon agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Saya hanya meminta putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat dihormati serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain melapor ke Ombudsman, Asharuddin juga meminta perhatian Komisi III DPR RI, Pengadilan Negeri Kendal, dan Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya proses hukum agar tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan profesionalitas.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan tanpa hambatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah maupun PT Kawasan Industri Kendal terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan Asharuddin. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(..)







