Batang | jejakkasusindonesianews.com- Aktivitas galian C berupa pengambilan material batu di kawasan Kali Petung, Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, menuai sorotan warga. Selain mempertanyakan legalitas usaha yang beroperasi di lokasi tersebut, masyarakat juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pengangkutan dan penumpukan material.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (18/6/2026), lokasi kegiatan berada di tepi Jalan Raya Limpung dan dikelilingi tembok pembatas. Sejumlah kendaraan pengangkut material tampak keluar masuk area tersebut, sementara tumpukan batu terlihat memenuhi sebagian lahan. Warga menyebut aktivitas itu telah berlangsung cukup lama.
Keluhan utama masyarakat berkaitan dengan debu yang muncul saat musim kemarau. Debu dari aktivitas pengangkutan material diduga mengganggu pengguna jalan maupun warga yang tinggal di sekitar lokasi.
“Kalau musim kemarau debunya sangat mengganggu. Rumah cepat kotor dan pengguna jalan juga terdampak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan debu, warga juga mempertanyakan pengelolaan lingkungan di area kegiatan, terutama saat musim penghujan. Mereka khawatir aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi kondisi lahan dan aliran air apabila tidak disertai pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan legalitas usaha, kelengkapan perizinan, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan pertambangan dan tata kelola lingkungan hidup.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Jika seluruh perizinan memang lengkap dan kegiatan berjalan sesuai aturan, tentu tidak menjadi masalah. Namun jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata warga lainnya.
Menurut warga, keluhan terkait aktivitas di lokasi tersebut bukan kali pertama disampaikan. Namun hingga kini mereka mengaku belum mengetahui adanya penjelasan resmi mengenai status perizinan maupun hasil pengawasan dari instansi berwenang.
Galian C merupakan kegiatan pemanfaatan material tambang seperti batu, pasir, dan tanah yang wajib memenuhi persyaratan perizinan serta ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, transparansi mengenai legalitas dan dampak lingkungan dinilai penting guna mencegah munculnya konflik sosial maupun kerusakan lingkungan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau pemilik lahan serta instansi terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Media ini akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan bagi masyarakat.
Laporan | Yuanta Pratama







