Laporan | Yuanta Saputra
KENDAL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, menuai sorotan. Meski laporan resmi telah diterima aparat kepolisian hampir satu bulan lalu, hingga kini proses hukum dinilai berjalan di tempat dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Ironisnya, dua pemuda yang dilaporkan sebagai terduga pelaku penganiayaan, masing-masing berinisial BD dan GG, masih bebas beraktivitas tanpa tersentuh proses hukum. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam menangani laporan dugaan kekerasan terhadap anak.
Korban berinisial MGR (15) dilaporkan mengalami luka memar di wajah dan punggung serta nyeri pada bagian perut akibat dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) di wilayah Dusun Sumur Binangun, Desa Wonosari.
Keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Patebon sehari setelah kejadian, tepatnya pada 22 Mei 2026, dengan nomor laporan STPLP/22/V/2026/Sek.Ptb. Laporan itu juga telah dilengkapi hasil visum dari RSUD dr. Soewondo Kendal sebagai salah satu alat bukti awal.
Namun hingga pertengahan Juni 2026, keluarga mengaku belum melihat langkah konkret dari penyidik. Bahkan, menurut mereka, kedua terlapor belum pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan.
Ayah korban, Nur Khafidin, mengaku kecewa dan mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang menimpa anaknya.
“Sudah hampir satu bulan laporan kami masuk. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas. Yang kami pertanyakan, kenapa orang yang dilaporkan masih bebas dan belum juga dipanggil?” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah seorang teman perempuan yang sebelumnya berkomunikasi dengannya. Tak lama kemudian, dua pemuda datang ke lokasi. Korban yang mengaku ketakutan sempat berusaha menghindar, namun akhirnya ditemukan dan diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan.
Keluarga korban juga mempertanyakan alasan yang disebut-sebut melatarbelakangi aksi tersebut. Salah satu terduga pelaku dikabarkan menuduh korban hendak melakukan pencurian. Namun hingga kini, tidak pernah ada kejelasan mengenai barang yang diduga hilang maupun laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
“Kalau memang ada dugaan pencurian, kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Negara punya aturan hukum. Tidak bisa seseorang main hakim sendiri lalu melakukan kekerasan,” tegas Nur.
Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti dugaan praktik main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Padahal, tindakan kekerasan dengan alasan apa pun tetap merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Patebon, Bripka Feri Suko Nuraharno, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut penyidik masih menunggu keterangan dari salah satu saksi yang diajukan pelapor.
“Masih menunggu keterangan saksi yang diajukan pelapor. Setelah itu baru dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan,” katanya.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, hampir satu bulan sejak laporan diterima, pemeriksaan terhadap pihak terlapor belum juga dilakukan.
Situasi ini menimbulkan kesan lambannya penanganan perkara, terlebih korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Patebon AKP Rozikin belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Jangan sampai laporan masyarakat yang telah dilengkapi bukti dan visum hanya berakhir menjadi tumpukan berkas tanpa kepastian. Keluarga korban berharap kepolisian segera bertindak profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum agar keadilan bagi korban tidak terus tertunda.
“Hukum yang lamban berpotensi melukai rasa keadilan. Apalagi ketika korbannya adalah anak di bawah umur, sementara pihak yang dilaporkan masih bebas berkeliaran tanpa kejelasan proses.(..)







