DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS

redaksi

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali  | Jejakkasusindonesianews.com – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah lereng Merapi-Merbabu. Lokasi tambang berada di Dusun Sumbung, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Selasa (9/6/2026), kegiatan pengerukan material berupa tanah, pasir, dan batu masih berlangsung menggunakan alat berat. Sejumlah kendaraan pengangkut material terlihat keluar masuk area tambang secara bergantian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal berinisial AGS. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola terkait legalitas usaha pertambangan yang dijalankan.

Yang menjadi perhatian warga, di area kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek maupun dokumen yang menunjukkan legalitas usaha pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai status perizinan kegiatan yang saat ini masih beroperasi. Sejumlah warga menilai pemerintah dan aparat terkait perlu segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain aspek legalitas, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas pengerukan dalam skala besar. Kawasan Cepogo diketahui memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan dan resapan air bagi wilayah sekitarnya.

Warga khawatir apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan yang memadai, dapat memicu risiko erosi, longsor, berkurangnya debit sumber mata air, hingga kerusakan ekosistem yang berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

Tidak hanya itu, lalu lintas kendaraan pengangkut material yang berlangsung setiap hari juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa yang digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan status legalitas tambang tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup, warga meminta tindakan tegas dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Jejakkasusindonesianews.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Laporan | Adit

Berita Terkait

Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Wali Kota Ikut Kirab Kereta Kencana, Haul Sunan Kalijaga Penggaron Kidul Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat
Tragedi di Sabana Merbabu, Pendaki Asal Semarang Meninggal Saat Menuju Puncak
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Warga Candirejo Audiensi dengan Bupati H. Ngesti Nugraha, Sampaikan Aspirasi Terkait Kepemimpinan Lurah Aishah
Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga
Dituding dan Diintimidasi ” Mantan Sekretaris GPMP Tetap Gencar Desak Evaluasi TP3KS Semarang!

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44

Tragedi di Sabana Merbabu, Pendaki Asal Semarang Meninggal Saat Menuju Puncak

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:32

DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43

Warga Candirejo Audiensi dengan Bupati H. Ngesti Nugraha, Sampaikan Aspirasi Terkait Kepemimpinan Lurah Aishah

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:16

Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 23:11

Dituding dan Diintimidasi ” Mantan Sekretaris GPMP Tetap Gencar Desak Evaluasi TP3KS Semarang!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!