Boyolali | Jejakkasusindonesianews.com – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah lereng Merapi-Merbabu. Lokasi tambang berada di Dusun Sumbung, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Selasa (9/6/2026), kegiatan pengerukan material berupa tanah, pasir, dan batu masih berlangsung menggunakan alat berat. Sejumlah kendaraan pengangkut material terlihat keluar masuk area tambang secara bergantian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal berinisial AGS. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola terkait legalitas usaha pertambangan yang dijalankan.
Yang menjadi perhatian warga, di area kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek maupun dokumen yang menunjukkan legalitas usaha pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai status perizinan kegiatan yang saat ini masih beroperasi. Sejumlah warga menilai pemerintah dan aparat terkait perlu segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek legalitas, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas pengerukan dalam skala besar. Kawasan Cepogo diketahui memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan dan resapan air bagi wilayah sekitarnya.
Warga khawatir apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan yang memadai, dapat memicu risiko erosi, longsor, berkurangnya debit sumber mata air, hingga kerusakan ekosistem yang berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
Tidak hanya itu, lalu lintas kendaraan pengangkut material yang berlangsung setiap hari juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa yang digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan status legalitas tambang tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup, warga meminta tindakan tegas dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Jejakkasusindonesianews.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Laporan | Adit







