KUNINGAN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM- Penanganan dugaan ancaman terhadap wartawan yang melibatkan sekelompok orang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Kuningan menuai sorotan tajam. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menilai proses penanganan kasus oleh Polres Kuningan berjalan lamban, sehingga berencana melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Jawa Barat.
GMOCT menilai aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menindaklanjuti dugaan ancaman dan intimidasi yang terjadi. Tindakan tersebut disebut dapat dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan dalam KUHP yang mengatur perbuatan ancaman dan dugaan pemerasan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari penyidik terkait laporan yang telah disampaikan media Kabarsbi ke Polres Kuningan. GMOCT juga mempertanyakan belum adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Berawal dari Pemberitaan Investigasi
Kasus ini bermula dari pemberitaan investigasi yang diterbitkan Kabarsbi bersama GMOCT terkait dugaan praktik penandaan atau mark up soal ujian di lingkungan pendidikan setempat.
Alih-alih menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi, menurut GMOCT, muncul reaksi dari sekelompok orang yang mengenakan atribut LMPI Kabupaten Kuningan. Kelompok tersebut diduga mendatangi kediaman wartawan dan menyebarkan rekaman video berisi pernyataan bernada ancaman.
GMOCT menegaskan bahwa dalam pemberitaan yang diterbitkan tidak terdapat penyebutan maupun tudingan terhadap organisasi kemasyarakatan tertentu, termasuk LMPI.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah tokoh organisasi pers dan kemasyarakatan yang mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
LMPI Jawa Barat Sebut Kepengurusan Tidak Terdaftar
Situasi semakin berkembang setelah Markas Daerah (MADA) LMPI Jawa Barat yang dipimpin H. Yoga Aris Trisnandar menyampaikan bahwa kepengurusan LMPI Kabupaten Kuningan di bawah pimpinan Ujang Jenggo tidak tercatat dalam data resmi organisasi.
Menurut GMOCT, sebelum aksi massa yang berlangsung pada 4 Juni 2026, jajaran LMPI Jawa Barat telah mendatangi Polres Kuningan dan menyampaikan bahwa kelompok tersebut bukan bagian dari struktur resmi organisasi yang diakui MADA LMPI Jawa Barat.
Pihak MADA LMPI Jawa Barat juga disebut mendukung langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan nama dan atribut organisasi.
GMOCT Soroti Sikap Aparat
Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Ujang Jenggo pada 1 Juni 2026. Namun, menurutnya, tidak ada tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Adapun pertanyaan tersebut antara lain menyangkut status kepengurusan LMPI Kuningan, alasan penggerudukan rumah wartawan, dasar keterlibatan kelompok tersebut dalam persoalan yang diberitakan media, hingga dugaan ancaman yang disampaikan kepada wartawan.
Karena belum adanya kejelasan mengenai penanganan kasus maupun jawaban dari pihak terkait, GMOCT menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan pengaduan ke Propam Polda Jawa Barat.
Asep NS menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Vio Sari)
Sumber: GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)








