Laporan | Yunanta
KENDAL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas penambangan Galian C di Desa Sumurpitu, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, menuai sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas operasional tambang tersebut karena minimnya keterbukaan informasi mengenai perizinan dan identitas pengelola yang seharusnya dapat diketahui publik.
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan tidak ditemukan papan informasi yang lazim terpasang pada kegiatan usaha pertambangan. Tidak terlihat keterangan mengenai nama perusahaan, pemegang izin, nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP), luas wilayah izin, masa berlaku izin, maupun informasi terkait dokumen pengelolaan lingkungan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hukum aktivitas tambang yang saat ini berlangsung. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjamin akuntabilitas usaha pertambangan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tidak hanya soal administrasi perizinan, fasilitas pendukung di area tambang juga menjadi perhatian. Beberapa pihak menilai sarana dasar yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu dipastikan keberadaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap standar K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha demi melindungi pekerja dan mencegah potensi pelanggaran regulasi.
Pada Senin (8/6/2026), awak media mendokumentasikan aktivitas alat berat yang tengah melakukan penggalian material di lokasi. Operasional tersebut berlangsung secara terbuka dan melibatkan lalu lintas kendaraan pengangkut material keluar masuk area tambang.
Di sisi lain, warga sekitar mengaku mulai merasakan dampak aktivitas tersebut. Debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material saat musim kemarau disebut mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan permukiman warga. Ketika musim hujan tiba, kondisi jalan yang dilalui truk bermuatan berat kerap menjadi licin dan berpotensi membahayakan pengendara.
Selain itu, perubahan bentang alam akibat aktivitas penggalian juga menjadi kekhawatiran masyarakat. Kawasan perbukitan yang sebelumnya dikenal memiliki kondisi lingkungan relatif asri dan sejuk kini mulai mengalami perubahan fisik yang dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebut material yang ditambang merupakan tanah wadas yang akan diolah menjadi pasir giling.
Menurut keterangannya, lahan tersebut merupakan milik warga bernama Agung dan aktivitas pengelolaannya dilakukan oleh pihak yang berdomisili di Semarang. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan pekerja dan belum dapat diverifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi berwenang.
Mencuatnya berbagai pertanyaan terkait legalitas, kepatuhan operasional, dan dampak lingkungan mendorong masyarakat meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap aktivitas yang berlangsung. Warga berharap dilakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh guna memastikan seluruh kegiatan penambangan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Pemerintah Kabupaten Kendal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, serta Polres Kendal didorong untuk melakukan verifikasi terhadap status perizinan, dokumen lingkungan, dan kelengkapan operasional tambang tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan lingkungan, serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai aktivitas penambangan di Desa Sumurpitu.Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi Jejakkasusindonesianews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.







