Laporan | M.Supadi
UNGARAN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polres Semarang mengungkap perkembangan penanganan kasus aksi blokade jalan yang sempat viral di media sosial pada pertengahan Mei 2026. Aksi yang dilakukan sekelompok remaja di perbatasan Kabupaten Semarang dengan Kota Semarang itu kini memasuki tahap lebih lanjut setelah polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026), Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada sekelompok remaja yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Semarang.
“Kami telah memperoleh petunjuk kuat terkait identitas kelompok tersebut. Mereka diketahui berasal dari luar Kabupaten Semarang,” ungkap AKP Bodia.
Menurutnya, Satreskrim Polres Semarang akan meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukan bukti keterlibatan sedikitnya empat orang yang membawa senjata tajam saat aksi berlangsung.
Aksi blokade tidak hanya terjadi di kawasan Taman Serasi yang merupakan pintu masuk Kabupaten Semarang dari arah Kota Semarang, tetapi juga berlanjut di jembatan jalur lingkar Ambarawa. Tindakan tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.
“Kepada para pelaku akan kami sangkakan Pasal 307 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para remaja melakukan aksi tersebut diduga sebagai bentuk show of force dan euforia pasca kelulusan sekolah. Sebagian pelaku berstatus alumni, sementara lainnya masih aktif sebagai pelajar saat kejadian berlangsung.
“Mereka melakukan show of force dan euforia kelulusan. Namun yang membawa senjata tajam merupakan pelaku yang sudah dewasa,” jelas AKP Bodia.
Polisi juga mengungkap jenis senjata tajam yang digunakan adalah cobek atau cocor bebek. Senjata tersebut diduga diperoleh melalui pembelian secara daring melalui berbagai platform media sosial.
Polres Semarang memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi tersebut. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan darurat Kepolisian di nomor 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.







