Laporan | Yuanta
PURBALINGGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik perjudian sabung ayam disebut masih berlangsung secara terang-terangan di kawasan dekat Sempor Lor, Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Keberadaan arena tersebut kini menjadi sorotan masyarakat yang menilai aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan dan tidak terkesan melakukan pembiaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, arena yang diduga menjadi lokasi perjudian sabung ayam itu kerap ramai dipadati pengunjung dari berbagai daerah. Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin dan diduga melibatkan transaksi taruhan dengan nominal yang tidak sedikit.
Dari dokumentasi yang beredar, tampak adanya arena pertandingan, kandang-kandang ayam aduan, hingga papan jadwal laga yang diduga digunakan untuk mengatur jalannya pertandingan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.(2/6/26)
Warga sekitar mengaku resah dan khawatir dengan keberadaan aktivitas yang diduga melanggar hukum itu. Selain berpotensi memicu praktik perjudian, kerumunan massa yang datang dari berbagai wilayah juga dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kalau memang benar ada perjudian, aparat harus bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap kegiatan yang jelas-jelas meresahkan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang beredar menyebut arena tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial LG. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak Polres Purbalingga beserta jajaran terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan ada atau tidaknya unsur perjudian sebagaimana yang dikeluhkan warga.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga wibawa hukum serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola maupun dari aparat berwenang terkait aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Sesuai prinsip praduga tak bersalah,
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan dan keputusan resmi dari pihak berwenang.(.)







