Banjir Lumpur Terjang Tuntang, PT JTAB Akhirnya Bayar Kompensasi – Legalitas Rest Area KM 445B Disorot Publik

redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Kang Adi 
KAB.SEMARANG | JEJAKASUSINDONSIANEWS.COM-  Di tengah klaim kepatuhan hukum dan kelengkapan perizinan, banjir lumpur justru lebih dulu merendam rumah warga di sekitar pembangunan Rest Area KM 445B. Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan membuka kembali pertanyaan serius: apakah dokumen perizinan sejalan dengan realitas lapangan?

PT Jasa Tirta Bumi (JTAB) menyatakan telah menuntaskan kompensasi bagi warga terdampak.

Namun, sejumlah warga menyebut dampak kerugian tidak berhenti pada lumpur, melainkan merusak perabot rumah tangga, kendaraan, hingga aktivitas ekonomi harian.
“Kalau izin lengkap, kenapa lumpur bisa masuk ke rumah warga?” ungkap seorang warga terdampak dengan nada kecewa.

Klaim Izin Lengkap vs Lumpur di Rumah Warga
Manajemen PT JTAB menegaskan Rest Area KM 445B telah mengantongi PBG/IMB, UKL-UPL, hingga Andalalin. Bahkan fasilitas tersebut telah diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah pada Lebaran 2025.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Lumpur setinggi mata kaki hingga betis menggenangi rumah warga, meninggalkan trauma dan pertanyaan besar terkait pengelolaan lingkungan proyek berskala besar tersebut.
Kompensasi Disebut Tuntas, Warga Diminta Bicara Terbuka

PT JTAB menyebut penyelesaian kompensasi telah dilakukan. Namun publik mendesak agar nilai, mekanisme, dan daftar penerima kompensasi dibuka secara transparan untuk menghindari kesan “damai senyap” tanpa kejelasan.

Transformasi status dari Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi Perseroda PT JTAB juga tak luput dari sorotan. Publik meminta agar perubahan badan hukum tidak menjadi tameng untuk menutup persoalan lingkungan dan sosial.
Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi fungsi pengawasan pemerintah daerah.

UKL–UPL dan Andalalin tidak boleh berhenti sebagai dokumen di atas meja, sementara warga menanggung lumpur di dalam rumahnya.

Jejakkasusindonesianews.com menegaskan:
Legalitas bukan sekadar stempel
Pembangunan tidak boleh mengorbankan warga
Negara wajib hadir melindungi rakyat, bukan proyek

Kasus banjir lumpur Rest Area KM 445B ini belum selesai. Publik menunggu:
evaluasi menyeluruh, transparansi kompensasi, dan jaminan kejadian serupa tak terulang.(…)

Berita Terkait

Jeritan Satlinmas Tak Boleh Diremehkan: Kesejahteraan Masih Terpinggirkan!!
Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung
Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik
DPUPR Kota Salatiga Tegaskan: Pembangunan Ruko di Jl Osamaliki–Kalinongko Ilegal, Tanpa Izin PBG

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:57

Lapor Bapak Kapolri! Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Bebas di Pekalongan, Anak Sekolah Jadi Korban

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:17

Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:45

DPUPR Kota Salatiga Tegaskan: Pembangunan Ruko di Jl Osamaliki–Kalinongko Ilegal, Tanpa Izin PBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:39

Viral di Medsos, Balita Hilang Asal Boyolali Ditemukan Selamat di Jantung Kota Solo!!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!