Banjir Lumpur Terjang Tuntang, PT JTAB Akhirnya Bayar Kompensasi – Legalitas Rest Area KM 445B Disorot Publik

redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Kang Adi 
KAB.SEMARANG | JEJAKASUSINDONSIANEWS.COM-  Di tengah klaim kepatuhan hukum dan kelengkapan perizinan, banjir lumpur justru lebih dulu merendam rumah warga di sekitar pembangunan Rest Area KM 445B. Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan membuka kembali pertanyaan serius: apakah dokumen perizinan sejalan dengan realitas lapangan?

PT Jasa Tirta Bumi (JTAB) menyatakan telah menuntaskan kompensasi bagi warga terdampak.

Namun, sejumlah warga menyebut dampak kerugian tidak berhenti pada lumpur, melainkan merusak perabot rumah tangga, kendaraan, hingga aktivitas ekonomi harian.
“Kalau izin lengkap, kenapa lumpur bisa masuk ke rumah warga?” ungkap seorang warga terdampak dengan nada kecewa.

Klaim Izin Lengkap vs Lumpur di Rumah Warga
Manajemen PT JTAB menegaskan Rest Area KM 445B telah mengantongi PBG/IMB, UKL-UPL, hingga Andalalin. Bahkan fasilitas tersebut telah diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah pada Lebaran 2025.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Lumpur setinggi mata kaki hingga betis menggenangi rumah warga, meninggalkan trauma dan pertanyaan besar terkait pengelolaan lingkungan proyek berskala besar tersebut.
Kompensasi Disebut Tuntas, Warga Diminta Bicara Terbuka

PT JTAB menyebut penyelesaian kompensasi telah dilakukan. Namun publik mendesak agar nilai, mekanisme, dan daftar penerima kompensasi dibuka secara transparan untuk menghindari kesan “damai senyap” tanpa kejelasan.

Transformasi status dari Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi Perseroda PT JTAB juga tak luput dari sorotan. Publik meminta agar perubahan badan hukum tidak menjadi tameng untuk menutup persoalan lingkungan dan sosial.
Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi fungsi pengawasan pemerintah daerah.

UKL–UPL dan Andalalin tidak boleh berhenti sebagai dokumen di atas meja, sementara warga menanggung lumpur di dalam rumahnya.

Jejakkasusindonesianews.com menegaskan:
Legalitas bukan sekadar stempel
Pembangunan tidak boleh mengorbankan warga
Negara wajib hadir melindungi rakyat, bukan proyek

Kasus banjir lumpur Rest Area KM 445B ini belum selesai. Publik menunggu:
evaluasi menyeluruh, transparansi kompensasi, dan jaminan kejadian serupa tak terulang.(…)

Berita Terkait

Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas
Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS
Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga
Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata
GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:14

Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:32

DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:16

Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:43

Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25

GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!