Ketua JWI Aceh Timur Soroti Dugaan Pemblokiran Nomor Wartawan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi

redaksi

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Jejakkasusindonesianews.com – Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra, A.Md., menyampaikan keberatannya terkait dugaan pemblokiran nomor telepon miliknya oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Wafa’, S.H.I., M.H., yang menurutnya menghambat proses konfirmasi pemberitaan.

Hendrika mengatakan, hingga Selasa (30/6/2026), nomor telepon yang biasa digunakannya untuk kepentingan jurnalistik masih belum dapat dihubungi karena diduga telah diblokir.
“Kami berharap hubungan antara Mahkamah Syar’iyah Idi dan wartawan tetap terjalin secara profesional. Media merupakan mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami tidak membawa persoalan pribadi dalam menjalankan profesi jurnalistik,” ujar Hendrika.

Ia menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik yang diterbitkan anggotanya selalu mengedepankan prinsip profesionalisme, keberimbangan, serta memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memberikan klarifikasi atau konfirmasi sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Menurut Hendrika, keterbukaan komunikasi antara pejabat publik dan insan pers sangat penting agar penyampaian informasi kepada masyarakat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Ia juga berharap lembaga peradilan terus membangun hubungan yang baik dengan media massa sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi belum memberikan tanggapan terkait dugaan pemblokiran nomor telepon tersebut meski telah diupayakan konfirmasi. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

[Yuan/Red]

Berita Terkait

Rimung Buloh Bantah Tuduhan Direktur RSUD Cut Meutia, Tegaskan Datang Menjenguk Rekan yang Sakit
Ketua JWI Aceh Timur Soroti Proses Gugatan Cerai di Mahkamah Syar’iyah Idi, Minta Dugaan Pelanggaran Prosedur Diselidiki
Ketua FPI Aceh Timur Soroti Mahkamah Syar’iyah Idi: ‘Jangan Seperti Pasar Sayur’, Utamakan Mediasi Sebelum Perceraian
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di BPN Kabupaten Semarang Mencuat, Inspektorat Jenderal ATR/BPN Terima Laporan Resmi
Kapolres Aceh Timur Turun Tangan Redam Kericuhan ” Lima Organisasi Wartawan Beri Apresiasi!!
Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan
Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara, Minta Pembangunan Gardu Induk Dihentikan Sementara
JWI Aceh Timur Desak Dugaan Surat Palsu dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diusut Tuntas, Pelaku Harus Ditangkap Jika Terbukti

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:53

Ketua JWI Aceh Timur Soroti Dugaan Pemblokiran Nomor Wartawan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:05

Rimung Buloh Bantah Tuduhan Direktur RSUD Cut Meutia, Tegaskan Datang Menjenguk Rekan yang Sakit

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:59

Ketua JWI Aceh Timur Soroti Proses Gugatan Cerai di Mahkamah Syar’iyah Idi, Minta Dugaan Pelanggaran Prosedur Diselidiki

Senin, 29 Juni 2026 - 13:24

Ketua FPI Aceh Timur Soroti Mahkamah Syar’iyah Idi: ‘Jangan Seperti Pasar Sayur’, Utamakan Mediasi Sebelum Perceraian

Minggu, 28 Juni 2026 - 01:02

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di BPN Kabupaten Semarang Mencuat, Inspektorat Jenderal ATR/BPN Terima Laporan Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:54

Kapolres Aceh Timur Turun Tangan Redam Kericuhan ” Lima Organisasi Wartawan Beri Apresiasi!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:05

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt Kadiskop UKM Perindag Kotim Didesak Dicopot dari Jabatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:54

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara, Minta Pembangunan Gardu Induk Dihentikan Sementara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!