WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

redaksi

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Seluruh 32 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Namun capaian tersebut bukan berarti pengelolaan keuangan daerah telah bebas dari persoalan.
Fakta itu ditegaskan Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD di Semarang, Kamis (11/6/2026).

Meski seluruh daerah memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan berbagai kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari lemahnya sistem pengendalian intern hingga ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tegas Ahmad Luthfi.
Potensi Kebocoran PAD dan Belanja Bermasalah
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan yang berpotensi merugikan daerah. Di antaranya pendataan potensi pendapatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang belum optimal sehingga berpotensi menghilangkan penerimaan daerah.

Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan penggunaan pungutan pajak untuk kepentingan pribadi, penetapan retribusi yang tidak sesuai ketentuan, hingga pengelolaan piutang yang tidak tertib.

Pada sisi aset dan belanja daerah, BPK mencatat adanya pengelolaan aset tetap yang belum memadai, pencatatan investasi permanen yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya, serta pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan mengalami kekurangan volume.

Temuan lainnya mencakup realisasi belanja yang tidak sesuai aturan hingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, serta pembayaran yang tidak sesuai kondisi riil yang berpotensi membebani keuangan daerah.

WTP Bukan Jaminan Bebas Masalah
BPK menegaskan bahwa opini WTP hanya menunjukkan laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Opini tersebut bukan ukuran bahwa seluruh tata kelola keuangan daerah telah berjalan sempurna.

Karena itu, perhatian publik tidak boleh berhenti pada euforia perolehan WTP semata. Yang lebih penting adalah sejauh mana pemerintah daerah mampu menindaklanjuti seluruh rekomendasi auditor negara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

Publik Diminta Mengawal
BPK menilai pengawasan terhadap tindak lanjut temuan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. DPRD, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), media massa, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil diharapkan ikut mengawal proses perbaikan tersebut.

Sebab keberhasilan tata kelola pemerintahan tidak hanya diukur dari keberhasilan meraih opini WTP, melainkan dari keseriusan memperbaiki setiap kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Secara terpisah, BPK wilayah Jawa Tengah-DIY menyatakan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi dilakukan secara berkala setiap semester.

“Yang belum ditindaklanjuti akan tetap tercatat sebagai rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” ujar perwakilan BPK.

Dengan demikian, 60 hari ke depan menjadi ujian nyata bagi 32 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk membuktikan komitmen mereka dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat
PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN
EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN
KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN
Warga Candirejo Audiensi dengan Bupati H. Ngesti Nugraha, Sampaikan Aspirasi Terkait Kepemimpinan Lurah Aishah
Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili
KK Tak Kunjung Terbit, DPRD Wonogiri Soroti Pelayanan Administrasi Desa Temboro
Dituding dan Diintimidasi ” Mantan Sekretaris GPMP Tetap Gencar Desak Evaluasi TP3KS Semarang!

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:51

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34

PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02

EMPAT SANTRI BANTAH JADI KORBAN ” NARASI DALAM LAPORAN DUGAAN ASUSILA DI AL-ANFAS MULAI DIPERTANYAKAN

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47

KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43

Warga Candirejo Audiensi dengan Bupati H. Ngesti Nugraha, Sampaikan Aspirasi Terkait Kepemimpinan Lurah Aishah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19

Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:50

KK Tak Kunjung Terbit, DPRD Wonogiri Soroti Pelayanan Administrasi Desa Temboro

Berita Terbaru

error: Content is protected !!