Skandal Dugaan Mafia Solar di TPA Jatibarang: Publik Desak Wali Kota dan Polda Jateng Bertindak

redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang |Jejakkasusindonesianews.com –Dugaan praktik mafia solar kembali mencuat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang. Dua nama, Roni dan Candra, kembali diperbincangkan setelah muncul laporan bahwa mereka diduga terlibat pengambilan sisa bahan bakar (kencingan solar) dari dump truk sampah milik Pemerintah Kota Semarang.

Sejumlah sumber lapangan menyebut solar sisa yang seharusnya digunakan untuk operasional truk justru dialirkan ke pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengindikasikan lemahnya pengawasan di aset Pemkot.

Publik menuntut Wali Kota Semarang, Agustin, turun langsung memastikan penanganan cepat. Masyarakat menilai kasus ini menyangkut integritas tata kelola pemerintahan, efisiensi anggaran, dan komitmen pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Semarang.

Desakan juga disampaikan kepada Polda Jawa Tengah agar segera melakukan penyelidikan terbuka dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana. Dugaan penyalahgunaan solar milik pemerintah berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 374 KUHP
    Penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang memegang barang karena jabatan atau kepercayaan.
  • Pasal 55 KUHP
    Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama atau menyuruh melakukan.
  • Pasal 56 KUHP
    Memberikan bantuan, kesempatan, atau sarana untuk terjadinya tindak pidana.
  • Regulasi terkait BBM bersubsidi dan pemanfaatan aset pemerintah daerah, sesuai aturan migas dan ketentuan internal Pemkot Semarang.

Selain potensi kerugian materiil, publik menilai dugaan praktik ini menunjukkan celah pengawasan yang harus segera dibenahi. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut terlibat maupun dari instansi terkait.

Masyarakat menekankan agar kasus ini tidak berhenti sebagai isu, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

[Yogie PS/Red]


Berita Terkait

Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung
Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik
DPUPR Kota Salatiga Tegaskan: Pembangunan Ruko di Jl Osamaliki–Kalinongko Ilegal, Tanpa Izin PBG
Selalu Lolos Razia” Sabung Ayam Sambigede Tinggalkan Arena Kosong!!!
Tanah Proyek KDMP Getasan Diduga Dikeluarkan Diam-Diam, Warga Resah
Banjir Lumpur Terjang Tuntang, PT JTAB Akhirnya Bayar Kompensasi – Legalitas Rest Area KM 445B Disorot Publik

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:17

Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:45

DPUPR Kota Salatiga Tegaskan: Pembangunan Ruko di Jl Osamaliki–Kalinongko Ilegal, Tanpa Izin PBG

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:53

Selalu Lolos Razia” Sabung Ayam Sambigede Tinggalkan Arena Kosong!!!

Minggu, 4 Januari 2026 - 01:33

Tanah Proyek KDMP Getasan Diduga Dikeluarkan Diam-Diam, Warga Resah

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:10

Banjir Lumpur Terjang Tuntang, PT JTAB Akhirnya Bayar Kompensasi – Legalitas Rest Area KM 445B Disorot Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!