Petani Blora Adukan Dugaan Penyimpangan Harga Pupuk Bersubsidi ke Menteri Pertanian

redaksi

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora| jejakkasusindonesianews.com– Seorang petani Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Giarto, melaporkan dugaan penyimpangan harga pupuk bersubsidi kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia mengaku membeli pupuk Urea bersubsidi dengan harga Rp116.000 per sak (50 kg), jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah diturunkan pemerintah sejak 22 Oktober 2025.

Menurut ketentuan Kementerian Pertanian, harga pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut:

Urea: Rp1.800/kg

NPK: Rp1.840/kg

NPK Kakao: Rp2.640/kg

ZA khusus tebu: Rp1.360/kg

Pupuk organik: Rp640/kg

Giarto menyebut hanya mendapat jatah 3 sak Urea dan 3 sak pupuk organik, namun tetap membayar dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.

> “Saya hanya mendapat jatah 3 sak Urea dengan harga Rp116.000 per sak. Meski diberi tambahan pupuk organik, harga tersebut tetap tidak sesuai aturan pemerintah,” kata Giarto kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

 

Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran

Pupuk dibeli Giarto di rumah Ketua Kelompok Tani UD SRI KARYA, RT 005 RW 003, Ngawen. Ia menilai pola penjualan tersebut tidak sesuai mekanisme resmi.

Berdasarkan aturan penyaluran pupuk bersubsidi:

1. Pupuk berasal dari pemerintah dan sudah dibayarkan oleh Kementan.

2. Penyaluran dilakukan melalui kelompok tani (Poktan).

3. Poktan mengambil pupuk ke distributor dengan dokumen resmi, tanpa membayar.

4. Poktan menjual pupuk kepada anggotanya sesuai HET.

5. Uang hasil penjualan dikelola Poktan untuk kegiatan produktif, bukan disetorkan ke kios atau Gapoktan.

Giarto meminta Dinas Pertanian Blora dan aparat penegak hukum mengusut pengelolaan dana penjualan pupuk bersubsidi yang dinilainya tidak pernah transparan.

“Kami ingin mengetahui ke mana uang penjualan pupuk itu digunakan. Sudah bertahun-tahun tidak pernah diberi laporan,” ujarnya.

 

Landasan Hukum

Pasal 55 ayat (1) UU No. 19/2013: pemerintah pusat dan daerah wajib melindungi serta memberdayakan petani.

Pasal 90 ayat (1) UU No. 19/2013: setiap penyimpangan pupuk bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana.

Harapan Petani

Para petani Sambonganyar meminta:

Menteri Pertanian menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.

Penyaluran pupuk dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Kios maupun Poktan tidak lagi mempermainkan harga dan distribusi.

Seruan Media

Redaksi berharap pihak berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan pupuk bersubsidi di UD SRI KARYA atau pihak lain yang terkait, agar tidak terjadi lagi praktik yang merugikan petani.(Suprapto & Tiem )

Berita Terkait

Diduga Beroperasi Empat Kali Sepekan dan Ramai Didatangi Pengunjung, Arena Sabung Ayam di Kendal Jadi Sorotan Publik, APH Diminta Bertindak Tegas!!
Diduga Belum Sepekan Diresmikan, Jalan Rp7,3 Miliar Penghubung Julok–Indra Makmur Mulai Rusak, Kadis PU Aceh Timur Beri Penjelasan
HEBOH! Dugaan Arena Sabung Ayam di Karangawen Dibongkar Warga, Polres Demak Turun Tangan
Proyek Wisata Diduga Belum Berizin, Wartawan Diminta Hapus Berita dan Bungkam!!
Judi Dadu dan Sabung Ayam Masih Bebas, Ketegasan Polda Jateng Dipertanyakan??
Heboh Kali Serang Tengaran Berubah Bau Menyengat ” Ribuan Ikan Dewa Mati Diduga Akibat Limbah!!
Digerebek Warga dan Aparat! Arena Judi Sabung Ayam di Karangsono Dibongkar Total
GALIAN C Ngabean Boja Kendal Kembali Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sawah Mulai Kekeringan!!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:03

Diduga Beroperasi Empat Kali Sepekan dan Ramai Didatangi Pengunjung, Arena Sabung Ayam di Kendal Jadi Sorotan Publik, APH Diminta Bertindak Tegas!!

Senin, 1 Juni 2026 - 20:25

Diduga Belum Sepekan Diresmikan, Jalan Rp7,3 Miliar Penghubung Julok–Indra Makmur Mulai Rusak, Kadis PU Aceh Timur Beri Penjelasan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:54

HEBOH! Dugaan Arena Sabung Ayam di Karangawen Dibongkar Warga, Polres Demak Turun Tangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:09

Proyek Wisata Diduga Belum Berizin, Wartawan Diminta Hapus Berita dan Bungkam!!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:58

Judi Dadu dan Sabung Ayam Masih Bebas, Ketegasan Polda Jateng Dipertanyakan??

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:18

Heboh Kali Serang Tengaran Berubah Bau Menyengat ” Ribuan Ikan Dewa Mati Diduga Akibat Limbah!!

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:27

Digerebek Warga dan Aparat! Arena Judi Sabung Ayam di Karangsono Dibongkar Total

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:53

GALIAN C Ngabean Boja Kendal Kembali Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sawah Mulai Kekeringan!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!