Petani Blora Adukan Dugaan Penyimpangan Harga Pupuk Bersubsidi ke Menteri Pertanian

redaksi

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora| jejakkasusindonesianews.com– Seorang petani Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Giarto, melaporkan dugaan penyimpangan harga pupuk bersubsidi kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia mengaku membeli pupuk Urea bersubsidi dengan harga Rp116.000 per sak (50 kg), jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah diturunkan pemerintah sejak 22 Oktober 2025.

Menurut ketentuan Kementerian Pertanian, harga pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut:

Urea: Rp1.800/kg

NPK: Rp1.840/kg

NPK Kakao: Rp2.640/kg

ZA khusus tebu: Rp1.360/kg

Pupuk organik: Rp640/kg

Giarto menyebut hanya mendapat jatah 3 sak Urea dan 3 sak pupuk organik, namun tetap membayar dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.

> “Saya hanya mendapat jatah 3 sak Urea dengan harga Rp116.000 per sak. Meski diberi tambahan pupuk organik, harga tersebut tetap tidak sesuai aturan pemerintah,” kata Giarto kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

 

Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran

Pupuk dibeli Giarto di rumah Ketua Kelompok Tani UD SRI KARYA, RT 005 RW 003, Ngawen. Ia menilai pola penjualan tersebut tidak sesuai mekanisme resmi.

Berdasarkan aturan penyaluran pupuk bersubsidi:

1. Pupuk berasal dari pemerintah dan sudah dibayarkan oleh Kementan.

2. Penyaluran dilakukan melalui kelompok tani (Poktan).

3. Poktan mengambil pupuk ke distributor dengan dokumen resmi, tanpa membayar.

4. Poktan menjual pupuk kepada anggotanya sesuai HET.

5. Uang hasil penjualan dikelola Poktan untuk kegiatan produktif, bukan disetorkan ke kios atau Gapoktan.

Giarto meminta Dinas Pertanian Blora dan aparat penegak hukum mengusut pengelolaan dana penjualan pupuk bersubsidi yang dinilainya tidak pernah transparan.

“Kami ingin mengetahui ke mana uang penjualan pupuk itu digunakan. Sudah bertahun-tahun tidak pernah diberi laporan,” ujarnya.

 

Landasan Hukum

Pasal 55 ayat (1) UU No. 19/2013: pemerintah pusat dan daerah wajib melindungi serta memberdayakan petani.

Pasal 90 ayat (1) UU No. 19/2013: setiap penyimpangan pupuk bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana.

Harapan Petani

Para petani Sambonganyar meminta:

Menteri Pertanian menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.

Penyaluran pupuk dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Kios maupun Poktan tidak lagi mempermainkan harga dan distribusi.

Seruan Media

Redaksi berharap pihak berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan pupuk bersubsidi di UD SRI KARYA atau pihak lain yang terkait, agar tidak terjadi lagi praktik yang merugikan petani.(Suprapto & Tiem )

Berita Terkait

THR atau Tambang? Bukit Ngaliyan Dipreteli, PT THRS Diduga Jalankan Galian C Ilegal di Luar Izin
Hutan Negara Diduga Disewakan Jadi Ladang Jagung, Oknum Perhutani Bungkam” Klarifikasi Berujung Emosi!!!
Desa Kamulyan Tepis Tuduhan Penyimpangan, Rp5,6 Miliar APBN Digarap Tanpa Kontraktor ” Swakelola Murni!
Polsek Semarang Selatan Selamatkan Anak Terlantar  Tapi” Ada Tanda Tanya Besar soal Pengawasan Sosial dan Perlindungan Anak
Tambang Ilegal Menggurita di Bawah SUTET Ngaliyan: Penyalahgunaan Izin, Lolos Pengawasan, Warga Diambang Ancaman
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Duka Menyelimuti Magelang: Ady Prasetyo, Kabiro Harian7.com Kedu Raya Wafat Senin Malam
Buruan Lintas Kabupaten: Remaja Hilang Cirebon Ditemukan Polsek Bergas Setelah Jalan Kaki Puluhan Kilometer”
CBP LAW Desak Polres Rembang Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah” Nilai Penanganan Lambat

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:21

Hutan Negara Diduga Disewakan Jadi Ladang Jagung, Oknum Perhutani Bungkam” Klarifikasi Berujung Emosi!!!

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:21

Desa Kamulyan Tepis Tuduhan Penyimpangan, Rp5,6 Miliar APBN Digarap Tanpa Kontraktor ” Swakelola Murni!

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:51

Polsek Semarang Selatan Selamatkan Anak Terlantar  Tapi” Ada Tanda Tanya Besar soal Pengawasan Sosial dan Perlindungan Anak

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:56

Tambang Ilegal Menggurita di Bawah SUTET Ngaliyan: Penyalahgunaan Izin, Lolos Pengawasan, Warga Diambang Ancaman

Selasa, 9 Desember 2025 - 01:23

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Duka Menyelimuti Magelang: Ady Prasetyo, Kabiro Harian7.com Kedu Raya Wafat Senin Malam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:01

Buruan Lintas Kabupaten: Remaja Hilang Cirebon Ditemukan Polsek Bergas Setelah Jalan Kaki Puluhan Kilometer”

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:06

CBP LAW Desak Polres Rembang Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah” Nilai Penanganan Lambat

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:34

Menguak Jejak Pungli PTSL Geneng: Manuver Kades Suherman Kembali Terseret!!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!