KAB SEMARANG | JEJAJAKKASUDINDONESIANEWS.COM
Aktivitas sejumlah wahana di Taman Bunga Celosia kembali menuai sorotan. Pasalnya, wahana tersebut diduga masih beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, meski jumlah pengunjung dilaporkan mencapai ribuan orang setiap harinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kondisi ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Hal tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Semarang terhadap operasional destinasi wisata tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang mengakui bahwa masih terdapat wahana yang belum memiliki legalitas operasional. Temuan ini diperkuat oleh keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Jika terbukti melanggar ketentuan, pengelola berpotensi dikenai sanksi administratif hingga denda maksimal Rp3 miliar sesuai regulasi yang berlaku.
Sorotan keras datang dari Sekretaris Jenderal GABSI, Winarno, yang menilai adanya indikasi pembiaran dalam pengawasan. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan publik. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua AWDI Jawa Tengah, Lukman Nul Hakim. Ia menegaskan bahwa operasional wahana tanpa izin lengkap sangat berisiko, terlebih dengan tingginya jumlah pengunjung.
“Ribuan pengunjung datang setiap hari. Jika tidak dilengkapi izin dan standar keselamatan, ini berpotensi membahayakan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang beredar, hanya sebagian fasilitas di kawasan wisata tersebut yang telah mengantongi izin resmi. Sementara sejumlah wahana lainnya diduga belum memiliki legalitas yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari organisasi, LSM, hingga insan pers, menyatakan akan terus mengawal kasus ini.
Mereka mendesak adanya tindakan konkret, termasuk kemungkinan penghentian sementara operasional wahana yang belum berizin.
Kasus ini dinilai menjadi indikator serius dalam penegakan hukum di sektor pariwisata, sekaligus menguji komitmen pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan masyarakat.[Tiem/Red]








