REMBANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Seorang pemilik kios di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Lasem, Rembang, mengaku dirugikan akibat tindakan sepihak oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang yang membongkar bangunannya tanpa pemberitahuan resmi maupun izin dari dinas terkait.
Pemilik kios bernama Fifi Himatul Hidayah menceritakan, ruko miliknya yang berada di sisi utara area wisata itu telah ia tempati selama bertahun-tahun — bahkan sejak orang tuanya masih hidup. Kios tersebut menjadi sumber utama penghidupan keluarganya. Namun, pada 1 November 2025, bangunan itu dibongkar secara paksa oleh pihak yayasan tanpa koordinasi dan tanpa pemberitahuan yang sah.
“Kami merasa dizalimi. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada ganti rugi, dan pembongkaran dilakukan sepihak,” ujar Fifi dengan nada sedih.
Padahal, menurut keterangan Fifi, ia masih memiliki kontrak resmi selama satu tahun dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, yang dibayar senilai Rp400.000,- dan terakhir diperpanjang pada 5 Januari 2024.
Ironisnya, pembongkaran baru terjadi setelah pengelolaan Wisata Pasujudan Sunan Bonang dialihkan dari Dinas Pariwisata kepada Yayasan Sunan Bonang. Anehnya lagi, dari sejumlah kios di area tersebut, hanya kios milik Fifi yang dibongkar.
Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang dikabarkan tidak menerima pemberitahuan atau surat resmi terkait pembongkaran aset tersebut, padahal kios tersebut dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Rembang.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, ketika dikonfirmasi media, mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu soal pembongkaran. Itu dilakukan oleh petugas lapangan,” jelasnya.
Senada, Ketua Harian Yayasan yang juga Pj. Kepala Desa Bonang, mengaku telah mengarahkan agar pembongkaran dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik kios serta disertai ganti rugi. Namun arahan tersebut ternyata diabaikan oleh oknum pelaksana di lapangan.
Selain itu, ditemukan pula kejanggalan administrasi dalam surat pemberitahuan pembongkaran. Nomor surat dan tanggal tidak sesuai dan bahkan terdapat bekas tipe-x pada dokumen tersebut.
Nomor surat: SP/001/YSB/VIII/2025,
Tanggal surat: 4 September 2025 (terlihat sudah dihapus dan diganti).
Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian serta Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang oleh pemilik kios. Diduga kuat, tindakan pembongkaran tersebut menyalahi prosedur dan dapat dikategorikan sebagai perusakan aset milik pemerintah daerah.
Pemilik kios berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini agar kejadian serupa tidak kembali menimpa pelaku usaha kecil di kawasan wisata religi tersebut.
Laporan : Teguh Iwoi







