SEMARANG|JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kian memantik perhatian publik. Hasil penelusuran di lapangan pada Selasa (14/4/2026) mengungkap fakta mencengangkan: kegiatan penambangan berlangsung terang-terangan, masif, dan tanpa hambatan, seolah tak tersentuh hukum.
Alat berat tampak beroperasi bebas, sementara truk pengangkut material hilir mudik sepanjang hari. Dampaknya, warga sekitar harus menghadapi debu pekat setiap hari yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga mengelola tambang tersebut. Nama-nama berinisial DRMO, MK, dan MDYN disebut sebagai aktor utama, dengan para mandor yang mengendalikan operasional di lapangan.
Namun yang paling mengejutkan, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial ED yang disebut berasal dari lingkungan Polda Jawa Tengah. Dugaan ini memunculkan spekulasi kuat bahwa aktivitas ilegal tersebut dapat berjalan lancar karena adanya “beking” dari pihak tertentu.
“Setiap hari operasi, tidak pernah ada penertiban. Seolah-olah kebal hukum,” ungkap sumber tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kinerja pengawasan dan penegakan hukum. Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung terbuka justru terkesan dibiarkan.
Sorotan pun mengarah kepada sejumlah instansi, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Dinas ESDM, Ditreskrimsus Polda Jateng, hingga Polrestabes Semarang dan jajaran Polsek setempat. Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar diam.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dampak yang ditimbulkan tidak bisa dianggap remeh. Selain merusak struktur tanah, aktivitas ini berisiko memicu longsor, banjir, hingga pencemaran udara yang terus dirasakan masyarakat sekitar.
Kini, warga hanya berharap satu hal: ketegasan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Apakah akan ada tindakan tegas, atau justru kembali9 tenggelam tanpa kejelasan?
Laporan | Yuan








