KAB SEMARANG |JEJAKKASUSUSINDONESIANEWS.COM Aktivitas galian tanah di Dusun Randugunting, Desa Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menuai sorotan warga. Kegiatan yang terpantau berlangsung pada Selasa (21/4/2026) tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator beroperasi melakukan penggalian. Material tanah hasil pengerukan kemudian dimuat ke dalam dump truck untuk diangkut keluar area.
Kepala Dusun setempat saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas tersebut. Namun, ia menyebut kegiatan itu telah memperoleh izin di tingkat desa.
“Sudah berizin di desa setempat,” ujarnya singkat.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Randugunting belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat juga belum mendapat respons.
Salah satu pekerja di lokasi menyampaikan bahwa tanah hasil galian dimanfaatkan untuk kebutuhan pengurukan.
“Tanahnya untuk menguruk lahan,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material tersebut digunakan untuk pengurukan tanah bengkok serta fasilitas umum (fasum) di wilayah setempat. Namun demikian, penggunaan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan, termasuk galian tanah urug, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Adapun dokumen perizinan yang harus dipenuhi antara lain:Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
Persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
Izin penggunaan lahan
Perlu ditegaskan, izin dari pemerintah desa tidak dapat menggantikan izin usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Dengan demikian, meskipun material hanya digunakan untuk kepentingan lokal, aktivitas penggalian tetap dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan yang wajib memiliki izin resmi.
Pernyataan bahwa kegiatan telah “berizin di desa” memunculkan pertanyaan terkait pemahaman regulasi serta potensi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang belum memiliki legalitas lengkap.
Secara administratif, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan. Apabila kegiatan tetap berjalan tanpa izin sah, maka berpotensi melanggar hukum, baik oleh pelaku usaha maupun pihak yang mengetahui namun tidak melakukan pencegahan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait legalitas kegiatan tersebut.
Sesuai ketentuan hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian warga, mengingat potensi dampak terhadap lingkungan serta risiko keselamatan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas galian tersebut.(Yuan/Red)







