Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

redaksi

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL | Jejakkasusindonesianews.com –Dugaan pelanggaran serius mencuat di Kota Tegal. Sebuah perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Mulya Jati Utami, diduga beroperasi tanpa izin resmi sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), namun ironisnya pernah digunakan oleh instansi pemerintah.
Perusahaan yang beralamat di Dukuh Indah RT 03/RW 04, Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kota Tegal, Jawa Tengah, itu kini menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa aktivitasnya dijalankan tanpa mengantongi izin operasional BUJP dan keanggotaan ABUJAPI (Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia).

Tak hanya soal legalitas, perusahaan tersebut juga diduga mengabaikan standar pelatihan dasar satpam, sebuah kewajiban mutlak yang diatur Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diduga Ilegal, Tapi Dipakai Dinas dan Sekretariat DPRD

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, meskipun status perizinan PT Mulya Jati Utami dipertanyakan, jasa perusahaan ini sempat digunakan oleh Dinas Koperasi Kota Tegal dan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Tegal.

“Perusahaan itu diduga belum memiliki izin pendirian dan izin operasional sebagai BUJP, juga belum terdaftar di ABUJAPI. Tapi anehnya, informasinya pernah dipakai oleh dinas dan sekwan,” ungkap seorang narasumber kepada redaksi, Jumat (16/1/2026).

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme pengadaan jasa keamanan, serta potensi kelalaian dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.
Satpam Diduga Diterjunkan Tanpa Pendidikan Dasar

Persoalan tak berhenti di aspek administratif. Narasumber juga menyebut tenaga keamanan direkrut dan langsung bekerja tanpa mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar satpam (Gada Pratama) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi Polri.

Kondisi ini dinilai berisiko tinggi:
Merugikan tenaga kerja, karena tidak mendapat perlindungan dan kompetensi yang layak
Membahayakan instansi pengguna jasa, jika terjadi insiden keamanan
Menimbulkan risiko hukum, baik pidana maupun administrasi

“Kalau terjadi masalah di lapangan, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan sekadar soal seragam satpam,” tegas sumber tersebut.
Upaya Konfirmasi Berujung Bungkam
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Mulya Jati Utami melalui sambungan WhatsApp ke nomor yang diduga milik manajemen perusahaan.

Namun, pihak yang menerima panggilan hanya menyampaikan pernyataan singkat,
“PT itu milik adik saya,”
sebelum sambungan telepon diputus secara sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi, baik terkait legalitas perusahaan, pelatihan tenaga keamanan, maupun penggunaan jasa oleh instansi pemerintah.

Aturan Jelas, Pelanggaran Mengintai
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perusahaan jasa keamanan wajib:
Berbadan hukum sah
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Mengantongi izin operasional BUJP
Terdaftar dan mendapat rekomendasi ABUJAPI
Mempekerjakan satpam bersertifikat dan terlatih secara resmi

Kepatuhan terhadap aturan ini bukan formalitas, melainkan jaminan profesionalitas, keselamatan kerja, dan akuntabilitas, terlebih jika menyangkut instansi pemerintah dan uang negara.
Publik Desak Pemkot dan Aparat Turun Tangan
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kota Tegal, inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk:

Melakukan audit dan pengecekan menyeluruh
Mengklarifikasi penggunaan jasa PT Mulya Jati Utami oleh instansi pemerintah
Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum

Pengawasan dinilai penting agar tidak ada lagi perusahaan jasa keamanan ilegal yang bebas beroperasi dan berpotensi membahayakan publik.

Redaksi Jejakkasusindonesianews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Mulya Jati Utami maupun instansi terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[Sgm/Red)

Berita Terkait

Galian C , Tiba-Tiba Diam ” Saat Kunjungan : Siapa yang Sebenarnya Mengatur?
Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung
Diduga Salah Gunakan Solar Subsidi, Truk di SPBU 44.505.02 Ungaran Picu Sorotan Publik!!
Togel Putihan Bebas di Depan Polsek Subah, Warga Geram : Hukum Tumpul atau Tutup Mata?
Diduga Serobot Batas Izin” Tambang Galian C di Winong Kendal Bikin Warga Murka, Aparat Diminta Turun Tangan!!
Peredaran Tuak Ilegal di Babadan Limpung Kian Terbuka” Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!!
Miras Tuak Marak di Pantura Banyuputih, Aparat Dinilai Tutup Mata? Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!
Ngemplang BBM Subsidi Pakai Modus Barcode Ganda” Warga Wonosobo Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:44

Galian C , Tiba-Tiba Diam ” Saat Kunjungan : Siapa yang Sebenarnya Mengatur?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:49

Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33

Diduga Salah Gunakan Solar Subsidi, Truk di SPBU 44.505.02 Ungaran Picu Sorotan Publik!!

Selasa, 28 April 2026 - 21:24

Togel Putihan Bebas di Depan Polsek Subah, Warga Geram : Hukum Tumpul atau Tutup Mata?

Minggu, 26 April 2026 - 01:23

Diduga Serobot Batas Izin” Tambang Galian C di Winong Kendal Bikin Warga Murka, Aparat Diminta Turun Tangan!!

Jumat, 24 April 2026 - 20:49

Peredaran Tuak Ilegal di Babadan Limpung Kian Terbuka” Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!!

Jumat, 24 April 2026 - 20:28

Miras Tuak Marak di Pantura Banyuputih, Aparat Dinilai Tutup Mata? Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Kamis, 23 April 2026 - 15:24

Ngemplang BBM Subsidi Pakai Modus Barcode Ganda” Warga Wonosobo Diciduk Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!