Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media

redaksi

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Jawa Tengah | Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan peredaran pupuk bersubsidi tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Boyolali. Kali ini, aktivitas sebuah badan usaha berbentuk CV bernama CV Sari Limbah, yang beralamat di Bajangan RT 010 RW 003, Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, menjadi sorotan setelah hasil investigasi awak media menemukan indikasi penjualan pupuk bersubsidi yang diduga belum dilengkapi perizinan resmi.[10/2]

Berdasarkan penelusuran di lapangan, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak yang berada di lokasi, di antaranya seorang penjual berinisial KRNO, sekretaris berinisial BSER, serta penanggung jawab berinisial PR. Saat dimintai keterangan, KRNO disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha maupun legalitas penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, pupuk bersubsidi merupakan program strategis nasional yang penyalurannya diatur secara ketat dan hanya dapat dilakukan melalui distributor serta kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki izin dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Apabila terjadi penyaluran di luar mekanisme tersebut, hal itu berpotensi mengganggu tata kelola distribusi pupuk, merugikan petani yang berhak menerima subsidi, serta membuka peluang penyalahgunaan subsidi negara.


Aspek Hukum dan Regulasi
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyaluran pupuk bersubsidi tanpa izin dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait peran serta atau bantuan dalam suatu perbuatan pidana, serta ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan sektoral mengenai distribusi pupuk bersubsidi. Penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Dorongan Pengawasan
Sehubungan dengan temuan tersebut, awak media mendorong Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum di wilayah Boyolali untuk melakukan pengecekan lapangan, verifikasi perizinan, dan penelusuran alur distribusi pupuk di lokasi dimaksud.

Langkah pengawasan dinilai penting guna memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan informasi ini serta melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi berwenang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sari Limbah belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[Yogie & Tim]

Berita Terkait

Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas
Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat
DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS
Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga
Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata
GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah
Dugaan Sumur Bor Ilegal di Wonolopo Mijen Jadi Sorotan ” Warga Takut Krisis Air Saat Kemarau!!

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:14

Galian C Kali Petung Batang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Pertanyakan Legalitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:32

DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, TAMBANG GALIAN C DI CEPOGO TERUS BERAKTIVITAS; WARGA MINTA PENEGAKAN HUKUM TEGAS

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:16

Aktivitas Tambang Galian C di Sumurpitu Disorot, Legalitas Dipertanyakan dan Dampak Lingkungan Dikeluhkan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:43

Diduga Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi Terang-terangan di Kemangkon, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25

GMOCT Siap Laporkan Dugaan Kelambanan Polres Kuningan ke Propam, LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tidak Sah

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50

Dugaan Sumur Bor Ilegal di Wonolopo Mijen Jadi Sorotan ” Warga Takut Krisis Air Saat Kemarau!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!