Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

redaksi

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Narwan SPd 

MAGELANG| JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DA, WW, dan AP. DA diketahui sebagai pemilik depo pasir, sementara WW dan AP berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal tambang pasir ilegal.

“Tiga orang tersangka, inisial DA pemilik depo pasir, WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

36 Titik Tambang Ilegal Terbongkar

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi gabungan antara Dittipidter Bareskrim Polri, Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait. Operasi tersebut menindak tegas aktivitas tambang tanpa izin yang marak di kawasan konservasi, Senin (3/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Operasi di lapangan menyasar lokasi tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Tim ahli dari Dinas ESDM dan Balai TNGM memastikan seluruh lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan berada di kawasan lindung taman nasional

Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun

Dalam penyidikan, aparat menyita enam unit excavator dan empat dump truck dari lokasi. Aktivitas tambang yang telah beroperasi sekitar 1,5 tahun itu diketahui membuka lahan seluas 6,5 hektare, dengan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.

Jika ditotal dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir, nilai transaksinya diperkirakan menembus Rp3 triliun.

Ancaman Serius bagi Ekosistem Merapi

Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa penambangan ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius yang mengancam kelestarian alam dan keselamatan masyarakat di sekitar Gunung Merapi.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Irhamni menyebut penegakan hukum dilakukan tegas namun tetap mengedepankan koordinasi lintas lembaga untuk menciptakan solusi jangka panjang.

“Kami berkomitmen bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Apresiasi untuk Masyarakat dan Tokoh Lokal

Brigjen Irhamni juga mengapresiasi masyarakat dan tokoh lokal yang aktif melaporkan aktivitas tambang liar di lereng Merapi.

Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci utama dalam menjaga kawasan konservasi dari eksploitasi ilegal yang semakin masif.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap praktik tambang ilegal. Ini bukti bahwa kepedulian warga terhadap lingkungan terus tumbuh,” tutupnya.(..)

 

 

 

Berita Terkait

Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung
Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik
DPUPR Kota Salatiga Tegaskan: Pembangunan Ruko di Jl Osamaliki–Kalinongko Ilegal, Tanpa Izin PBG
Selalu Lolos Razia” Sabung Ayam Sambigede Tinggalkan Arena Kosong!!!
Tanah Proyek KDMP Getasan Diduga Dikeluarkan Diam-Diam, Warga Resah
Banjir Lumpur Terjang Tuntang, PT JTAB Akhirnya Bayar Kompensasi – Legalitas Rest Area KM 445B Disorot Publik

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:17

Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:45

DPUPR Kota Salatiga Tegaskan: Pembangunan Ruko di Jl Osamaliki–Kalinongko Ilegal, Tanpa Izin PBG

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:53

Selalu Lolos Razia” Sabung Ayam Sambigede Tinggalkan Arena Kosong!!!

Minggu, 4 Januari 2026 - 01:33

Tanah Proyek KDMP Getasan Diduga Dikeluarkan Diam-Diam, Warga Resah

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:10

Banjir Lumpur Terjang Tuntang, PT JTAB Akhirnya Bayar Kompensasi – Legalitas Rest Area KM 445B Disorot Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!