Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

redaksi

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi
KABUPATEN SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Kekecewaan dan kemarahan mulai memuncak di kalangan konsumen Perumahan Subsidi Zakira Residence 4 Tlogo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Setelah hampir tiga tahun menunggu, puluhan pembeli mengaku belum menerima rumah yang dijanjikan meski telah menyetorkan Uang Tanda Jadi (UTJ) hingga uang muka (DP) bernilai puluhan juta rupiah kepada pengembang.

PT Kuli Bangunan Property selaku developer kini menjadi sorotan. Sejumlah konsumen menilai pihak pengembang terus mengulur waktu tanpa kepastian, sementara pembangunan rumah yang dijanjikan sejak tahun 2023 tak kunjung terealisasi.

Tiga Tahun Menunggu, Rumah Tak Kunjung Berdiri
Salah satu konsumen, Alim, suami dari Siti Lestari, mengaku memesan rumah subsidi tersebut pada 6 November 2023. Namun hingga Juni 2026, unit rumah yang dijanjikan belum juga terlihat wujudnya.

“Saya sudah menunggu hampir tiga tahun. Awalnya saya percaya karena ada kwitansi resmi dari pihak pengembang. Tapi sampai sekarang rumah yang dijanjikan belum ada kejelasan kapan dibangun,” ungkap Alim kepada awak media sambil menunjukkan bukti pembayaran.

Menurutnya, rumah tersebut sangat dibutuhkan untuk tempat tinggal keluarga. Jika pembangunan memang tidak mampu direalisasikan, ia meminta seluruh dana yang telah disetorkan segera dikembalikan tanpa alasan berbelit-belit.

Keluhan serupa juga disampaikan konsumen lain, Asep, yang mengaku telah membayar DP namun hingga kini tidak memperoleh kepastian.
“Saya sudah setor uang. Rumah belum ada. Kalau memang tidak bisa dibangun, kembalikan uang kami,” tegasnya.

Dugaan Masalah Tak Hanya Rumah Mangkrak, SHM Konsumen Cash Lunas Juga Belum Diserahkan
Persoalan di Zakira Residence 4 Tlogo ternyata tidak berhenti pada proyek yang tak kunjung berjalan. Hasil penelusuran di lapangan mengungkap adanya konsumen yang telah melunasi pembelian rumah secara tunai sejak tahun 2024 namun hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM).

Konsumen berinisial U, warga Kecamatan Bringin, mengaku telah melunasi pembelian rumah secara cash. Namun sampai saat ini dokumen kepemilikan yang menjadi haknya belum juga diberikan.

“Saya sudah bayar lunas sejak 2024. Tapi SHM sampai sekarang belum saya terima. Kalau terus ditunda, saya siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen pengembang dalam memenuhi hak-hak konsumennya.
Developer Dinilai Menghindar, Klarifikasi Tak Kunjung Tuntas

Upaya konfirmasi kepada Aris, pemilik PT Kuli Bangunan Property sekaligus pengembang Zakira Residence 4 Tlogo, belum membuahkan penjelasan substantif.

Saat pertama kali dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 13 Juni 2026, Aris menyatakan sedang sibuk mengurus anak yang akan mengikuti lomba nasional dan meminta pertemuan dijadwalkan pada pekan berikutnya.

Namun ketika kembali dimintai klarifikasi pada 17 Juni 2026 terkait mandeknya pembangunan serta keterlambatan penyerahan SHM, jawaban yang diberikan kembali bernada penundaan.

Aris menyebut telah berkoordinasi dengan sejumlah wartawan dan meminta pertemuan dilakukan di lain waktu karena sedang mengurus orang tuanya.

Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Kuli Bangunan Property mengenai alasan keterlambatan pembangunan, mekanisme pengembalian dana konsumen, maupun kepastian penyerahan SHM kepada pembeli yang telah melunasi kewajibannya.

Konsumen Pertanyakan Tanggung Jawab Developer
Semakin panjangnya masa tunggu tanpa kepastian membuat sebagian konsumen mulai kehilangan kepercayaan. Mereka mendesak pengembang segera memberikan penjelasan terbuka dan bertanggung jawab atas dana yang telah diterima dari masyarakat.

Jika tidak ada penyelesaian konkret dalam waktu dekat, para konsumen mengaku siap menempuh langkah hukum guna memperjuangkan hak-hak mereka.

Sementara itu, publik kini menunggu itikad baik pihak pengembang untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul: ke mana arah proyek ini akan berakhir, dan kapan hak para konsumen akan dipenuhi(..)

Berita Terkait

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari
Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro
Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat
PENGUSAHA TAMBAK UDANG DI BATANG JADI TERSANGKA, 7 HEKTAR SAWAH PANGAN DILINDUNGI DIDUGA DIHABISI DEMI BISNIS MILIARAN

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18

Janji Manis Tinggal Janji? Tiga Tahun Konsumen Zakira Residence 4 Tlogo Menanti Rumah, Uang Puluhan Juta Menggantung

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:29

Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:51

Warga Tunggul Pandean Gugat Pembangunan Gardu Induk ke PN Jepara, Pertanyakan Sosialisasi dan Dampak bagi Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!