Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

redaksi

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

KABUPATEN SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polemik proyek wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, terus bergulir. Setelah ramai disorot karena diduga belum mengantongi perizinan lengkap, Pemerintah Kabupaten Semarang akhirnya turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan wisata yang berada di lereng Gunung Merbabu tersebut.

Hasilnya, temuan di lapangan kini telah dilaporkan kepada Bupati Semarang dan tengah menunggu kajian lebih lanjut sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, melalui Staf Koordinator PTSP Prastyo, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan lapangan terhadap proyek wisata yang belakangan menjadi sorotan publik itu.

“Kami sudah melakukan sidak ke lokasi dan hasilnya sudah kami laporkan kepada Bupati Semarang. Saat ini masih menunggu hasil kajian dan keputusan lebih lanjut dari Bupati terkait tindak lanjut yang akan diambil,” kata Prastyo saat dikonfirmasi.

Langkah sidak tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya muncul pengakuan dari pihak yang mengaku mewakili pengelola bahwa pembangunan wisata tetap berjalan meski proses perizinan masih berlangsung.

Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan beberapa waktu lalu, seorang pria bernama Joss yang mengaku mewakili pengelola sekaligus menyebut dirinya sebagai Babinsa Desa Batur, mengakui bahwa izin proyek belum sepenuhnya selesai.

“Izin baru mau dijalankan. Proses izin itu lama, bisa sampai tiga tahun belum selesai, jadi ini dikerjakan dulu sambil menunggu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pembangunan terhadap regulasi perizinan dan tata ruang yang berlaku. Sebab dalam berbagai ketentuan, pembangunan usaha wisata umumnya diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum aktivitas fisik dilakukan.

Tak hanya persoalan legalitas, polemik Nandanavana juga diwarnai dugaan tekanan terhadap kerja jurnalistik. Sejumlah wartawan mengaku mendapat permintaan untuk menghentikan pemberitaan, menghapus berita yang telah tayang, hingga tawaran kerja sama setelah isu perizinan proyek mencuat ke publik.

Bahkan, beberapa awak media mengaku menerima pesan bernada intimidatif melalui aplikasi WhatsApp yang meminta pemberitaan segera diturunkan.

Situasi tersebut memantik perhatian berbagai kalangan karena dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di tengah sorotan publik, hasil sidak yang kini berada di meja Bupati Semarang menjadi penentu arah penanganan kasus tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status legalitas proyek, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait pembangunan kawasan wisata yang terus berjalan di tengah dugaan belum lengkapnya perizinan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Semarang terkait hasil kajian maupun kemungkinan langkah administratif yang akan diambil terhadap proyek wisata Nandanavana. Namun sidak yang telah dilakukan menandai bahwa polemik tersebut kini tidak lagi sekadar menjadi perbincangan publik, melainkan telah masuk dalam proses pengawasan resmi pemerintah daerah.(..)

 

 

 

Berita Terkait

BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!
DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji
Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang
Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat
WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari
Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:28

Sidak Proyek Nandanavana ” Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:12

DPR RI dan DPR Aceh Jangan Jadi Penonton ” Korban Banjir Aceh Timur Butuh Aksi Nyata Bukan Janji

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09

Kesabaran Warga Bergas Habis ” Jalan Rusak Parah Diprotes dengan Pohon Pisang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:37

Aktivitas Galian C di Perbatasan Sembung–Kalibalik Batang Dikeluhkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Penataan Lahan PT GMS di Pringapus Dipertanyakan, Dugaan Belum Berizin Mencuat

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:21

WTP Diraih, Tapi Temuan Masih Banyak! BPK Beri Ultimatum 32 Pemda di Jateng Tuntaskan Pelanggaran dalam 60 Hari

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:29

Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit ”  Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro

Berita Terbaru

error: Content is protected !!