Laporan | Iwan : Editor Witriyani
SIDOARJO | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dioplos menjadi tabung 12 kilogram nonsubsidi. Penggerebekan dilakukan di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MNH dan MR. Sementara satu pelaku lain berinisial RD masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buron.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan kosong yang disamarkan dengan tulisan “rumah dijual” guna menghindari kecurigaan warga.
“Para tersangka memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi di lokasi tersebut agar tidak terdeteksi masyarakat,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Aksi ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022. Dalam praktiknya, pelaku mengoplos isi dari empat tabung LPG 3 kg menjadi satu tabung LPG 12 kg.
Dari setiap tabung 12 kg yang dihasilkan, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp80.000. Dengan modal sekitar Rp80.000 untuk empat tabung subsidi, gas tersebut dijual kembali dengan harga Rp130.000 hingga Rp160.000.
Setiap minggunya, komplotan ini mampu memasarkan sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali per minggu, total keuntungan diperkirakan mencapai Rp19,2 juta per bulan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. Barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung LPG 3 kg berisi, dan 109 tabung LPG 12 kg hasil oplosan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.







