Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media

redaksi

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Jawa Tengah | Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan peredaran pupuk bersubsidi tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Boyolali. Kali ini, aktivitas sebuah badan usaha berbentuk CV bernama CV Sari Limbah, yang beralamat di Bajangan RT 010 RW 003, Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, menjadi sorotan setelah hasil investigasi awak media menemukan indikasi penjualan pupuk bersubsidi yang diduga belum dilengkapi perizinan resmi.[10/2]

Berdasarkan penelusuran di lapangan, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak yang berada di lokasi, di antaranya seorang penjual berinisial KRNO, sekretaris berinisial BSER, serta penanggung jawab berinisial PR. Saat dimintai keterangan, KRNO disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha maupun legalitas penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, pupuk bersubsidi merupakan program strategis nasional yang penyalurannya diatur secara ketat dan hanya dapat dilakukan melalui distributor serta kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki izin dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Apabila terjadi penyaluran di luar mekanisme tersebut, hal itu berpotensi mengganggu tata kelola distribusi pupuk, merugikan petani yang berhak menerima subsidi, serta membuka peluang penyalahgunaan subsidi negara.


Aspek Hukum dan Regulasi
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyaluran pupuk bersubsidi tanpa izin dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait peran serta atau bantuan dalam suatu perbuatan pidana, serta ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan sektoral mengenai distribusi pupuk bersubsidi. Penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Dorongan Pengawasan
Sehubungan dengan temuan tersebut, awak media mendorong Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum di wilayah Boyolali untuk melakukan pengecekan lapangan, verifikasi perizinan, dan penelusuran alur distribusi pupuk di lokasi dimaksud.

Langkah pengawasan dinilai penting guna memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan informasi ini serta melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi berwenang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sari Limbah belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[Yogie & Tim]

Berita Terkait

Sabung Ayam Diduga Bebas di Jalan Kyai Paran Dolog Kembangarum Mranggen, Nama LYK Mencuat ”  APH Disorot
Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro
Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran
Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal
Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret
Kedungtuban Membara! Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi, Warga Blora Makin Resah
Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Limbah Plastik di Boyolali Diserbu Sorotan Publik
Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:54

Sabung Ayam Diduga Bebas di Jalan Kyai Paran Dolog Kembangarum Mranggen, Nama LYK Mencuat ”  APH Disorot

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:02

Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:12

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Senin, 23 Februari 2026 - 22:13

Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:47

Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:38

Kedungtuban Membara! Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi, Warga Blora Makin Resah

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:11

Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Limbah Plastik di Boyolali Diserbu Sorotan Publik

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:22

Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media

Berita Terbaru

error: Content is protected !!