KENDAL|JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas galian C di sepanjang Jalan Raya Boja–Kaliwungu, tepatnya di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, kembali memantik kemarahan publik. Meski kerusakan jalan, polusi debu, dan ancaman kecelakaan sudah terjadi terang-terangan, aktivitas tersebut masih berjalan bebas seolah tanpa hukum.
Ironisnya, kegiatan yang diduga kuat sebagai eksploitasi material galian C itu diklaim sebagai penataan lahan agro wisata. Namun fakta di lapangan berbicara lain: truk bermuatan tanah lalu-lalang setiap hari, material berserakan menutup badan jalan, jalan licin saat hujan, dan debu pekat mencekik warga saat kemarau.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat:
Di mana negara? Ke mana aparat penegak hukum?
LAI BPAN Jateng: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Dugaan Pembiaran
Sorotan tajam datang dari Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah. Ketua LAI BPAN Jateng, Melalui Investigasi ,Edy Bondan Harianto, secara tegas mendesak Polda Jawa Tengah turun tangan langsung dan tidak hanya mengandalkan laporan di atas kertas.
“Kalau benar ini penataan lahan, mana izin ESDM-nya? Mana AMDAL atau UKL-UPL-nya? Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan Jalan Darupono? Jangan sampai istilah ‘agro wisata’ dijadikan tameng untuk tambang ilegal,” tegas Edy.
Menurutnya, pembiaran berlarut-larut menandakan lemahnya pengawasan Dinas ESDM dan DLH, bahkan memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas yang jelas-jelas merugikan kepentingan publik.
Diduga Tak Berizin, Jalan Hancur, Warga Jadi Korban
Warga setempat mengaku sudah lama menjerit. Jalan rusak tak kunjung diperbaiki, sementara aktivitas pengangkutan material terus berlangsung setiap hari tanpa jeda.
“Kami makan debu, anak-anak kami lewat jalan licin, tapi yang untung siapa?” keluh seorang warga.
Aktivitas galian C ini bahkan disebut-sebut milik pihak berinisial BS, namun hingga kini tak satu pun klarifikasi resmi disampaikan, baik oleh pemilik usaha maupun instansi pemerintah terkait.
Surat Resmi Dilayangkan, Publik Tunggu Tindakan Nyata
LAI BPAN Jateng memastikan akan melayangkan surat resmi ke Polres Kendal, Polda Jateng, DLH, Dinas ESDM Jawa Tengah, dan instansi teknis lainnya. Surat tersebut berisi desakan:
Audit legalitas usaha
Pengecekan izin pertambangan dan lingkungan
Penelusuran kesesuaian tata ruang
Tanggung jawab atas kerusakan infrastruktur jalan
Publik menegaskan, jika izin tidak lengkap atau tidak ada, maka penghentian aktivitas dan penegakan hukum harus segera dilakukan, bukan sekadar imbauan.
Ujian Integritas Aparat dan Pemerintah
Kasus galian C di Darupono kini menjadi cermin telanjang komitmen penegakan hukum di Jawa Tengah. Apakah aparat benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan, atau justru tunduk pada kepentingan bisnis yang merusak?
Masyarakat menunggu jawaban, bukan dengan pernyataan normatif, tetapi dengan tindakan nyata di lapangan.
Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kemarahan publik hanya tinggal menunggu waktu.
[Nyoto S &Tiem)






