Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

redaksi

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL|JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM  – Aktivitas galian C di sepanjang Jalan Raya Boja–Kaliwungu, tepatnya di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, kembali memantik kemarahan publik. Meski kerusakan jalan, polusi debu, dan ancaman kecelakaan sudah terjadi terang-terangan, aktivitas tersebut masih berjalan bebas seolah tanpa hukum.

Ironisnya, kegiatan yang diduga kuat sebagai eksploitasi material galian C itu diklaim sebagai penataan lahan agro wisata. Namun fakta di lapangan berbicara lain: truk bermuatan tanah lalu-lalang setiap hari, material berserakan menutup badan jalan, jalan licin saat hujan, dan debu pekat mencekik warga saat kemarau.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat:
Di mana negara? Ke mana aparat penegak hukum?
LAI BPAN Jateng: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Dugaan Pembiaran

Sorotan tajam datang dari Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah. Ketua LAI BPAN Jateng, Melalui Investigasi ,Edy Bondan Harianto, secara tegas mendesak Polda Jawa Tengah turun tangan langsung dan tidak hanya mengandalkan laporan di atas kertas.
“Kalau benar ini penataan lahan, mana izin ESDM-nya? Mana AMDAL atau UKL-UPL-nya? Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan Jalan Darupono? Jangan sampai istilah ‘agro wisata’ dijadikan tameng untuk tambang ilegal,” tegas Edy.

Menurutnya, pembiaran berlarut-larut menandakan lemahnya pengawasan Dinas ESDM dan DLH, bahkan memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas yang jelas-jelas merugikan kepentingan publik.
Diduga Tak Berizin, Jalan Hancur, Warga Jadi Korban

Warga setempat mengaku sudah lama menjerit. Jalan rusak tak kunjung diperbaiki, sementara aktivitas pengangkutan material terus berlangsung setiap hari tanpa jeda.
“Kami makan debu, anak-anak kami lewat jalan licin, tapi yang untung siapa?” keluh seorang warga.

Aktivitas galian C ini bahkan disebut-sebut milik pihak berinisial BS, namun hingga kini tak satu pun klarifikasi resmi disampaikan, baik oleh pemilik usaha maupun instansi pemerintah terkait.
Surat Resmi Dilayangkan, Publik Tunggu Tindakan Nyata

LAI BPAN Jateng memastikan akan melayangkan surat resmi ke Polres Kendal, Polda Jateng, DLH, Dinas ESDM Jawa Tengah, dan instansi teknis lainnya. Surat tersebut berisi desakan:
Audit legalitas usaha

Pengecekan izin pertambangan dan lingkungan
Penelusuran kesesuaian tata ruang
Tanggung jawab atas kerusakan infrastruktur jalan

Publik menegaskan, jika izin tidak lengkap atau tidak ada, maka penghentian aktivitas dan penegakan hukum harus segera dilakukan, bukan sekadar imbauan.

Ujian Integritas Aparat dan Pemerintah
Kasus galian C di Darupono kini menjadi cermin telanjang komitmen penegakan hukum di Jawa Tengah. Apakah aparat benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan, atau justru tunduk pada kepentingan bisnis yang merusak?

Masyarakat menunggu jawaban, bukan dengan pernyataan normatif, tetapi dengan tindakan nyata di lapangan.

Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kemarahan publik hanya tinggal menunggu waktu.

[Nyoto S &Tiem)

Berita Terkait

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!
Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro
Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Klarifikasi Resmi: CV Sari Limbah di Desa Kayen Kantongi Izin Lengkap dan Sah
Kepsek SDN 2 Dompyong Wetan Diduga Sering Tinggalkan Tugas, Dinas Pendidikan Cirebon Diminta Turun Tangan
Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal
DIDUGA JADI PARKIR LIAR, FASILITAS UMUM DI SAMPING THE PARK MALL SEMARANG DISOROT

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:51

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:02

Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:12

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:25

Klarifikasi Resmi: CV Sari Limbah di Desa Kayen Kantongi Izin Lengkap dan Sah

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:44

Kepsek SDN 2 Dompyong Wetan Diduga Sering Tinggalkan Tugas, Dinas Pendidikan Cirebon Diminta Turun Tangan

Senin, 23 Februari 2026 - 22:13

Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal

Senin, 23 Februari 2026 - 12:54

DIDUGA JADI PARKIR LIAR, FASILITAS UMUM DI SAMPING THE PARK MALL SEMARANG DISOROT

Berita Terbaru

error: Content is protected !!