DPUPR Kota Salatiga Tegaskan: Pembangunan Ruko di Jl Osamaliki–Kalinongko Ilegal, Tanpa Izin PBG

redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Kang Adi 
SALATIGA | Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan pelanggaran serius mencuat dari aktivitas pembangunan ruko di kawasan strategis Jl Osamaliki–Jl Kalinongko,Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Proyek yang telah berjalan berbulan-bulan itu dipastikan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dinilai mengabaikan aspek keselamatan serta tata ruang.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga secara tegas menyatakan tidak pernah menerima pengajuan izin pembangunan tersebut.“Belum ada izin yang masuk ke kami,” tegas Kepala DPUPR Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, Rabu (14/1/2026).Fakta di lapangan justru berbanding terbalik.

Bangunan yang diduga merupakan kompleks rumah toko (ruko) itu berdiri mepet badan jalan nasional Semarang–Solo, tanpa menyediakan lahan parkir, sehingga memicu keresahan warga sekitar. Area proyek ditutup seng, sementara aktivitas pekerja terlihat aktif hingga lantai dua—menandakan pembangunan telah berlangsung cukup lama.

Jika benar tanpa PBG, maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar aturan perizinan bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Padahal, proses PBG wajib melalui tahapan ketat, mulai dari kelengkapan dokumen teknis,

kepemilikan lahan, hingga kajian tata ruang, zonasi, dan dampak lingkungan yang dilakukan DPUPR sebelum izin diterbitkan.Anggota Komisi C (Pembangunan) DPRD Kota Salatiga, Latif Nahari, ST, menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung baru wajib memiliki PBG.

“Jika melanggar, sanksinya jelas, mulai dari peringatan, pembatasan kegiatan, penghentian pembangunan, bahkan hingga perintah pembongkaran,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa pembangunan tanpa izin bisa berjalan berbulan-bulan tanpa tindakan tegas? Aparat penegak aturan diminta tidak tutup mata dan segera bertindak sebelum pelanggaran ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kota di Salatiga.(.)

Berita Terkait

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!
Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro
Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran
Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal
Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret
Kedungtuban Membara! Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi, Warga Blora Makin Resah
Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Limbah Plastik di Boyolali Diserbu Sorotan Publik
Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:51

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:02

Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:12

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Senin, 23 Februari 2026 - 22:13

Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:47

Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:38

Kedungtuban Membara! Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi, Warga Blora Makin Resah

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:11

Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Limbah Plastik di Boyolali Diserbu Sorotan Publik

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:22

Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media

Berita Terbaru

error: Content is protected !!