DPUPR Kota Salatiga Tegaskan: Pembangunan Ruko di Jl Osamaliki–Kalinongko Ilegal, Tanpa Izin PBG

redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Kang Adi 
SALATIGA | Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan pelanggaran serius mencuat dari aktivitas pembangunan ruko di kawasan strategis Jl Osamaliki–Jl Kalinongko,Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Proyek yang telah berjalan berbulan-bulan itu dipastikan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dinilai mengabaikan aspek keselamatan serta tata ruang.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga secara tegas menyatakan tidak pernah menerima pengajuan izin pembangunan tersebut.“Belum ada izin yang masuk ke kami,” tegas Kepala DPUPR Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, Rabu (14/1/2026).Fakta di lapangan justru berbanding terbalik.

Bangunan yang diduga merupakan kompleks rumah toko (ruko) itu berdiri mepet badan jalan nasional Semarang–Solo, tanpa menyediakan lahan parkir, sehingga memicu keresahan warga sekitar. Area proyek ditutup seng, sementara aktivitas pekerja terlihat aktif hingga lantai dua—menandakan pembangunan telah berlangsung cukup lama.

Jika benar tanpa PBG, maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar aturan perizinan bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Padahal, proses PBG wajib melalui tahapan ketat, mulai dari kelengkapan dokumen teknis,

kepemilikan lahan, hingga kajian tata ruang, zonasi, dan dampak lingkungan yang dilakukan DPUPR sebelum izin diterbitkan.Anggota Komisi C (Pembangunan) DPRD Kota Salatiga, Latif Nahari, ST, menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung baru wajib memiliki PBG.

“Jika melanggar, sanksinya jelas, mulai dari peringatan, pembatasan kegiatan, penghentian pembangunan, bahkan hingga perintah pembongkaran,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa pembangunan tanpa izin bisa berjalan berbulan-bulan tanpa tindakan tegas? Aparat penegak aturan diminta tidak tutup mata dan segera bertindak sebelum pelanggaran ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kota di Salatiga.(.)

Berita Terkait

Galian C , Tiba-Tiba Diam ” Saat Kunjungan : Siapa yang Sebenarnya Mengatur?
Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung
Diduga Salah Gunakan Solar Subsidi, Truk di SPBU 44.505.02 Ungaran Picu Sorotan Publik!!
Togel Putihan Bebas di Depan Polsek Subah, Warga Geram : Hukum Tumpul atau Tutup Mata?
Diduga Serobot Batas Izin” Tambang Galian C di Winong Kendal Bikin Warga Murka, Aparat Diminta Turun Tangan!!
Peredaran Tuak Ilegal di Babadan Limpung Kian Terbuka” Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!!
Miras Tuak Marak di Pantura Banyuputih, Aparat Dinilai Tutup Mata? Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!
Ngemplang BBM Subsidi Pakai Modus Barcode Ganda” Warga Wonosobo Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:44

Galian C , Tiba-Tiba Diam ” Saat Kunjungan : Siapa yang Sebenarnya Mengatur?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:49

Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Tabung

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:33

Diduga Salah Gunakan Solar Subsidi, Truk di SPBU 44.505.02 Ungaran Picu Sorotan Publik!!

Selasa, 28 April 2026 - 21:24

Togel Putihan Bebas di Depan Polsek Subah, Warga Geram : Hukum Tumpul atau Tutup Mata?

Minggu, 26 April 2026 - 01:23

Diduga Serobot Batas Izin” Tambang Galian C di Winong Kendal Bikin Warga Murka, Aparat Diminta Turun Tangan!!

Jumat, 24 April 2026 - 20:49

Peredaran Tuak Ilegal di Babadan Limpung Kian Terbuka” Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!!

Jumat, 24 April 2026 - 20:28

Miras Tuak Marak di Pantura Banyuputih, Aparat Dinilai Tutup Mata? Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Kamis, 23 April 2026 - 15:24

Ngemplang BBM Subsidi Pakai Modus Barcode Ganda” Warga Wonosobo Diciduk Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!