Skandal Dugaan Mafia Solar di TPA Jatibarang: Publik Desak Wali Kota dan Polda Jateng Bertindak

redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang |Jejakkasusindonesianews.com –Dugaan praktik mafia solar kembali mencuat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang. Dua nama, Roni dan Candra, kembali diperbincangkan setelah muncul laporan bahwa mereka diduga terlibat pengambilan sisa bahan bakar (kencingan solar) dari dump truk sampah milik Pemerintah Kota Semarang.

Sejumlah sumber lapangan menyebut solar sisa yang seharusnya digunakan untuk operasional truk justru dialirkan ke pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengindikasikan lemahnya pengawasan di aset Pemkot.

Publik menuntut Wali Kota Semarang, Agustin, turun langsung memastikan penanganan cepat. Masyarakat menilai kasus ini menyangkut integritas tata kelola pemerintahan, efisiensi anggaran, dan komitmen pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Semarang.

Desakan juga disampaikan kepada Polda Jawa Tengah agar segera melakukan penyelidikan terbuka dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana. Dugaan penyalahgunaan solar milik pemerintah berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 374 KUHP
    Penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang memegang barang karena jabatan atau kepercayaan.
  • Pasal 55 KUHP
    Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama atau menyuruh melakukan.
  • Pasal 56 KUHP
    Memberikan bantuan, kesempatan, atau sarana untuk terjadinya tindak pidana.
  • Regulasi terkait BBM bersubsidi dan pemanfaatan aset pemerintah daerah, sesuai aturan migas dan ketentuan internal Pemkot Semarang.

Selain potensi kerugian materiil, publik menilai dugaan praktik ini menunjukkan celah pengawasan yang harus segera dibenahi. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut terlibat maupun dari instansi terkait.

Masyarakat menekankan agar kasus ini tidak berhenti sebagai isu, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

[Yogie PS/Red]


Berita Terkait

Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal
Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret
Kedungtuban Membara! Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi, Warga Blora Makin Resah
Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Limbah Plastik di Boyolali Diserbu Sorotan Publik
Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media
Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak
Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:13

Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:47

Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:38

Kedungtuban Membara! Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi, Warga Blora Makin Resah

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:11

Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Limbah Plastik di Boyolali Diserbu Sorotan Publik

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:22

Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:18

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:21

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:40

Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!