Semarang |Jejakkasusindonesianews.com –Dugaan praktik mafia solar kembali mencuat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang. Dua nama, Roni dan Candra, kembali diperbincangkan setelah muncul laporan bahwa mereka diduga terlibat pengambilan sisa bahan bakar (kencingan solar) dari dump truk sampah milik Pemerintah Kota Semarang.
Sejumlah sumber lapangan menyebut solar sisa yang seharusnya digunakan untuk operasional truk justru dialirkan ke pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengindikasikan lemahnya pengawasan di aset Pemkot.
Publik menuntut Wali Kota Semarang, Agustin, turun langsung memastikan penanganan cepat. Masyarakat menilai kasus ini menyangkut integritas tata kelola pemerintahan, efisiensi anggaran, dan komitmen pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Semarang.
Desakan juga disampaikan kepada Polda Jawa Tengah agar segera melakukan penyelidikan terbuka dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana. Dugaan penyalahgunaan solar milik pemerintah berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 374 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang memegang barang karena jabatan atau kepercayaan. - Pasal 55 KUHP
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama atau menyuruh melakukan. - Pasal 56 KUHP
Memberikan bantuan, kesempatan, atau sarana untuk terjadinya tindak pidana. - Regulasi terkait BBM bersubsidi dan pemanfaatan aset pemerintah daerah, sesuai aturan migas dan ketentuan internal Pemkot Semarang.
Selain potensi kerugian materiil, publik menilai dugaan praktik ini menunjukkan celah pengawasan yang harus segera dibenahi. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut terlibat maupun dari instansi terkait.
Masyarakat menekankan agar kasus ini tidak berhenti sebagai isu, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
[Yogie PS/Red]






